Gisel Transfer Gunakan AirDrop pada MYD, Terkait Kasus Video Syur

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Kompas.com
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Video syur tersebut dibuat Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD akan kembali bertemu pada Senin (4/1/2021) karena pihaknya menjadwalkan mereka diperiksa sebagai tersangka.

Sementara, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Yusri Yunus mengungkapkan fakta terbaru mengenai kasus ini.

Kirim video ke MYD

Yusri mengatakan, video syur bermuatan konten dewasa itu direkam menggunakan ponsel Gisel sendiri. Menurut Yusri, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang ia miliki pada saat itu.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD," ujar Yusri, Rabu (30/12/2020).

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, MYD mengaku menerima file video syur tersebut dan sempat menyimpannya.

"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.

Ponsel Gisel rusak dan hilang

Selang beberapa lama, satu ponsel pelantun lagu "Pencuri Hati" itu yang diakui rusak sempat dipegang oleh orang terdekatnya.

"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri.

"Pengakuan dia (dua ponsel), dia bingung mana (rekam di mana). Yang iPhone 7 atau iPhone 8, ini masih kita selidiki," ucap Yusri.

Libatkan KPAI

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved