Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Atur Ulang RTRW, Antisipasi Tanggulangi Makin Sempitnya Lahan Pemakaman

Langkah terbaik, menurut Radmida hanya ada 2 pilihan. Bisa dilakukan dengan pindah dari lokasi yang ada, atau penambahan lahan di tempat yang sama.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam (tengah) membuka rapat koordinasi penataan ruang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Senin (1/8/2022). 

"Kita akan mengoptimalkan penataan pemakaman, karena ini menjadi aset yang penting bagi pemerintah kota," ucap Suharto.

Dia menyebut, lahan pemakaman semakin hari tentu menyempit. Terutama di TPU Semabung, Gabek, dan Jalan Mentok. Untuk itu, antisipasi kekurangan lahan dilakukan dengan membuka lahan pemakaman baru. Pemerintah kota sudah menentukan dua lokasi lahan pemakaman baru.

Dua lokasi pemakaman baru tersebut berada di Kecamatan Gerunggang, di kawasan Kulan Kampak, Kelurahan Tuatunu Indah, dan di kawasan Gandaria, Kelurahan Kacang Pedang.

"Kita sudah sediakan lahan seluas lima hektar untuk dijadikan pemakaman. Di kawasan Kampak dan sudah ada 40 jenazah yang dikubur di sana," terang Suharto.

Sejauh ini lanjut dia, pihaknya memang hanya menerima aspirasi dari masyarakat yang berharap adanya lahan pemakaman baru.

Namun pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat sebelum mengeksekusi lahan tersebut. Dengan pemakaman yang diatur dengan baik, akan menjadi aset penting yang dapat menaikkan mutu dan kualitas lingkungan perkotaan.

Pihaknya terus mendengar pendapat dari masyarakat bagaimana keinginannya, sehingga diharapkan semua berjalan lancar.

"Kami mendengarkan aspirasi masyarakat, kadang memang yang dibutuhkan masyarakat adalah pemakaman. Di beberapa lokasi pemakaman kita sudah penuh," ucap dia.

Kendati demikian, kata Suharto, kini kewenangan penataan kawasan perkuburan sendiri telah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat ini, instansi tersebut yang melakukan eksekusi mengenai lahan pemakaman.

Dengan adanya dua lahan pemakaman baru itu, nantinya diharapkan masyarakat di kawasan Gabek hingga Pangkalbalam dapat memanfaatkan lahan di daerah Kampak tersebut sebagai lahan pemakaman.

Begitu juga dengan masyarakat di daerah Kecamatan Taman Sari, bisa memanfaatkan lahan di Gandaria untuk pemakaman.

"Karena di sana (Gandaria) ada kawasan sekitar 5,3 hektare yang kita sediakan, lahan itu sudah dipagar," imbuh Suharto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved