Pemilu Serentak 2024

KPU Undi Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Partai Bentukan Yusril Ihza Mahendra Nomor 13

Partai Bulan Bintang (PBB), parpol bentukan putra Belitung, Yusril Ihza Mahendra mendapat nomor urut 13.

Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Instagram KPU
Daftar 17 partai politik Pemilu 2024. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan pengiundian nomor urut Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) malam.

Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB), parpol bentukan putra Belitung, Yusril Ihza Mahendra mendapat nomor urut 13.

Selain itu, delapan dari sembilan partai politik Parlemen memilih untuk menggunakan nomor urut lama pada Pemilu 2024

Nomor urut lama yang dimaksud ialah yang dipakai ketika Pemilu 2019.

Baca juga: Partai Ummat Gagal Lolos, 17 Parpol Resmi Ikut Pemilu 2024

Dilansir dari akun Instagram KPU RI, sebelum pengundian nomor urut, dilakukan Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).

Rapat itu dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat.

Hadir pula Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Bawaslu, DKPP, KPU Provinsi dan perwakilan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.

Dalam jumpa pers, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik, yang digelar bertepatan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara (sesuai amanat UU 7 Tahun 2017), yakni menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Geruduk Kantor KPU RI, Massa Aksi Saling Dorong

Dari 17 parpol itu, termasuk PBB yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum.

Partai politik yang telah ditetapkan kemudian diikutkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024.

Rapat itu disiarkan secara langsung melalui live streaming Youtube KPU RI.

8 parpol pakai nomor lama

Sebagaimana ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019, atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Berdasarkan ketentuan ini, setidaknya ada 8 partai politik yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemi- lihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwak- ilan Rakyat Kabupaten/ Kota Tahun 2024.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Berikut daftar lengkap nomor urut Parpol Pemilu 2024

Nomor Urut Partai Politik
1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2 Partai Gerankan Indonesia Raya (Gerindra)
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4 Partai Golongan Karya (Golkar) 
5 Partai NasDem
6 Partai Buruh
7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9 Partai Kebangkitan Nusantara
10 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11 Partai Garda Perubahan Indonesia
12 Partai Amanat Nasional (PAN)
13 Partai Bulan Bintang (PBB)
14 Partai Demokrat
15 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16 Partai Perindo
17 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

18 Partai Nanggroe Aceh
19 Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
20 Partai Darul Aceh
21 Partai Aceh
22 Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23 Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved