Pos Belitung Hari Ini
Pemilu 2024 Dapil Belitung Timur Berpeluang Pisah, Bangka Belitung Bisa Punya 7 Dapil
Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Babel) berpotensi mengalami perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil).
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Provinsi Kepuluan Bangka Belitung (Babel) berpotensi mengalami perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil).
Pada Pemilu 2019, Babel memiliki enam dapil dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Namun pada Pemilu 2024 mendatang, Babel berpotensi mengalami perubahan menjadi tujuh dapil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel, Davitri mengungkapkan potensi perubahan ini berkaitan dengan adanya usulan pemisahan dapil Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung.
“Sampai saat ini, kemungkinan akan ada penambahan dapil. Dari kemarin enam, kemungkinan menjadi tujuh pada pemilu mendatang,” ungkap Davitri, Jumat (6/1/2023).
Perubahan ini, jelasnya, guna mengakomodir usulan pemisahan dapil Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung.
“Kami mengakomodir usulan dari DPRD Belitung Timur, dimana adanya pemisahan dapil Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung,” jelasnya.
Baca juga: Bupati Belitung Minta Semua Stakeholder Satu Visi Dorong Pembukaan Penerbangan Internasional
Hanya saja, KPU Provinsi Babel akan lebih dulu melakukan uji publik adanya penambahan dapil tersebut.
“Dari KPU kabupaten atau kota, setidaknya sudah dua kali melakukan uji publik. Sementara kita di provinsi, juga akan melakukannya,” jelasnya.
Davitri juga memastikan keputusan yang akan diambil akan bebas dari tekanan dari pihak manapun.
“Saya pastikan, tidak ada tekanan dari pihak manapun. Jadi pasti mempertimbangkan kebutuhan, dilakukan secara proporsional dan terbuka,” tegasnya.
Akan tetapi, kepastian dari semua itu masih menunggu penetapan KPU Pusat.
“Kami di provinsi hanya menyampaikan melalui presentasi mengenai alasan penambahan atau yang lainnya. Baru setelah itu, semua akan diputuskan oleh KPU pusat,” ujar Davitri.
Sementara itu, KPU Kabupaten Bangka Barat sudah menggelar uji publik rencana penataan dapil.
Dari kegiatan itu, KPU Bangka Barat telah menyusun dua rancana dapil yang akan diputuskan oleh KPU RI pada 9 Febuari 2023.
Baca juga: Tahun 2023 Penggunaan DTU Bakal Diperketat, 40 Persen Harus Infrastruktur Publik
Rencana pertama yang diusulkan usai uji publik, yakni ada 3 dapil, Dapil 1 Kecamatan Muntok dan Simpangteritip ada 12 kursi.
Sedangkan di Kecamatan Parittiga dan Jebus 9 kursi dan Kecamatan Kelapa dan Tempilang 9 kursi.
Kedua ada empat dapil.
Dapil 1, Muntok dengan 8 kursi. Dapil 2 itu Simpangteritip dengan 5 kursi. Kemudian Dapil 3 kecamatan Parittiga dan Jebus 8 kursi dan Dapil 4 Kelapa dan Tempilang itu 9 kursi.
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi mengatakan menghitung dapil ini sesuai kompetensi penduduk di kecamatan masing-masing.
Sedangkan jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini ada 206.937 orang.
“Perhitungannya nanti kita dapatkan sesuai dengan UU Pemilu, penduduk diatas 201.000, itu sudah mendapatkan 30 kursi. Maka jumlah total dari 206.937 jiwa dibagi 30 dulu,” kata Pardi, Jumat (6/1/2023).
“Hingga mendapatkan 6.900 bilangan pembagi pemilih (BPP). Dari BPP itu baru kita sebar dan dihitung di setiap kecamatan. Kalau dihitung di Kecamatan Muntok ada 7 kursi, Simpangteritip sekitar 4,5 kursi, Jebus 3 kursi, parittiga 5 kursi, Kelapa 5 kursi dan Tempilang 4 dan hingga total dibulatkan menjadi 30 kursi,” tambahnya.
Hal ini sesuai prinsip dalam penentuan dapil, yaitu integralitas wilayah artinya tidak boleh satu dapil itu terpisah.
“Prinsip kedua, dalam satu dapil minimal memenuhi tiga kursi maksimal 12 kursi. Jadi prinsipnya dibagi perkecamatan. Ternyata dari 6 kecamatan di Babar bisa memenuhi 3 sampai 12 kursi,”
jelasnya.
Uji Publik
Perubahan juga dialami Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Namun bukan penambahan dapil, melainkan kursi di DPRD Basel.
Kursi DPRD Basel bertambah menjadi 30 kursi yang terbagi di empat dapil.
Penambahan kursi di DPRD tersebut sesuai jumlah penduduk di Kabupaten Basel yang sudah mencapai 200 ribu jiwa dan terbagi dalam delapan kecamatan.
Ketua KPUD Kabupaten Basel Amri menyebutkan pihaknya sudah melakukan uji publik dan menemui kesepakatan bahwa tidak ada penambahan dapil untuk 2024 walaupun ada penambahan kursi di DPRD.
“Untuk dapil kita tetap seperti Pemilu 2019 kemarin empat dapil. Akan tetapi kursi di DPRD ada penambahan sebanyak lima kursi karena jumlah penduduk di Basel sebanyak 201.984 jiwa yang terbagi di delapan Kecamatan,” sebut Amri, Jumat (6/1/2023).
Dalam penyusunan dan perancangan dapil, pihaknya memberikan dua opsi untuk penentuan dapil di Kabupaten Basel.
“Ya kemarin kita kasih dua opsi yaitu pertama tetap menggunakan dapil 2019, opsi kedua melakukan penambahan dapi. Akan tetapi setelah dilakukan voting banyak yang setuju dapil tetap dengan suara 14 dan penambahan dapil hanya 4 suara,” terangnya.
Dengan demikian dapil di Basel tetap empat dapil. Terdiri dari Dapil 1 Toboali : 12 kursi, Dapil 2 Air Gegas : 6 kursi, Dapil 3 Tukak Sadai, Lepar Pongok, Kepulauan Pongok : 4 kursi, dan Dapil 4 Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar : 8 kursi.
Amri mengatakan pihaknya tetap akan mengusulkan empat dapil kepada KPU RI untuk melaksanakan Pemilu Serentak 2024 dan sesuai keputusan serta kesepakatan bersama.
“Tetap kita laporkan ke KPU RI, jumlah dapil kita seperti Pemilu 2019. Walapun kursi di DPRD Basel bertambah 5 kursi, yang sebelumnya hanya 25 kursi menjadi 30 kursi di tahun 2024,” katanya.
Susun Ulang
Penambahan kursi di DPRD juga terjadi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Komisioner KPU Bangka Tengah, Marhendra Yuliansyah mengemukakan penambahan kursi ini karena jumlah penduduk di Bangka Tengah juga sudah melebihi 200 ribu jiwa.
“Total penduduk Bateng dari data saat ini berjumlah 200.110 jiwa. Oleh karena itu, daerah yang jumlah penduduknya 200 ribu sampai 300 ribu, maka jumlah kursi legislatifnya adalah sebanyak 30 kursi,” ungkap Marhendra.
Adanya penambahan kursi ini, otomatis KPU Bateng harus menyusun kembali dapil.
Termasuk komposisi kursi untuk setiap dapil. Penyusunan dan perancangan dapil telah melalui uji publik pada 15 Desember 2022 lalu bersama partai politik di Bateng, pemda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi dan stakeholder lainnya.
Marhendra menegaskan seluruh partai politik yang ada di Bateng, termasuk partai-partai baru sudah
menyetujui rancangan penataan dapil dari KPU Bateng. Pada Pemilu 2019 lalu, komposisi kursi legislatif di dapil-dapil Kabupaten Bateng terdiri dari: Dapil 1 (Koba - Lubuk Besar) sebanyak 9 kursi, dapil 2 (Sungaiselan - Simpang Katis) sebanyak 8 kursi dan dapil 3 (Pangkalan Baru- Namang) sebanyak 8 kursi. Total ada 25 kursi.
Sedangkan pada Pemilu 2024, jumlah total kursi legislatif Bateng adalah sebanyak 30 kursi dengan komposisi sebagai berikut. Dapil 1 (Koba - Lubuk Besar) sebanyak 11 kursi, dapil 2 (Sungaiselan - Simpang Katis) sebanyak 10 kursi dan dapil 3 (Pangkalan Baru- Namang) sebanyak 9 kursi.
“Jadi untuk di Bangka Tengah, kursinya bertambah tapi dapilnya tidak berubah,” terangnya.
Penataan dapil di Bangka Tengah pada Pemilu 2019 sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil sesuai aturan yang berlaku sehingga pada Pemilu 2024 nanti perubahan dapil tidak perlu dilakukan.
“Dari komposisi rancangan penataan dapil yang kami lakukan, jumlahnya sudah cukup proporsional dan tidak ada perbedaan yang terlalu jomplang sehingga bisa dikatakan sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil,” jelasnya.
Fokus Pengawasan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini fokus mengawasi tahapan pemilu yang masuk penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar memastikan setiap tahapan pemilu dilaksanakan sesuai prosedur dan sesuai ketentuan.
Sebagaimana tugas dan kewajiban Bawaslu, jelasnya, dalam mengawasi tahapan dapil dan alokasi kursi sudah seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur dan sesuai ketentuan.
Karena itu Bawaslu terus menguatkan jajaran untuk memastikan pengawasan agar sesuai prinsip penyelenggaraan.
“Kami sudah melakukan penguatan terhadap jajaran Bawaslu. Itu dilakukan agar bisa fokus pengawasan dan memastikan penataan dapil dan alokasi kursi sesuai prinsip,” kata Osykar saat
dihubungi, Jumat (6/1).
Osykar mengatakan fokus pengawasan adalah memastikan pelaksanaan penyusunan dan penataan
dapil maupun alokasi kursi dapat dilakukan dengan memperhatikan 7 prinsip yang diatur dalam pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Fokus perhatian Bawaslu adalah memastikan pelaksanaan penyusunan dan penataan dapil dan alokasi kursi dapat dilakukan dengan memperhatikan 7 prinsip yang diatur dalam pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tambahnya.
Bawaslu juga akan melihat mekanisme yang dilakukan, serta memastikan adanya keterbukaan.
Osykar juga menyatakan alokasi kursi dalam pemilu legislatif harus sesuai data agregat kependudukan perkecamatan.
“Penentuan jumlah kursi itu sesuai dengan data agregat kependudukan kecamatan. Dengan memperhatikan jumlah penduduk yang berada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Itu
berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana diatur di dalam pasal 188,”
jelasnya. (riu/w4/ynr/p1/u1)
Ketegangan Warnai Rekonstruksi Pembunuhan Dirut Media Online, Hasan dan Martin Baku Hantam |
![]() |
---|
Gubernur Turun Gunung Selesaikan Polemik Lahan PT Rebinmas Jaya dan Warga Desa Pelepak Pute Belitung |
![]() |
---|
Siswi SLB Tanjungpandan Juara Nasional Bercerita di FLS3N 2025, Yosi Kirim Pesan Tentang Hidup Sehat |
![]() |
---|
Presiden RI Kunjungi Smelter PT Tinindo dan Kantor PT Timah Tbk di Babel, Regu Sniper Disiagakan |
![]() |
---|
Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Berharga Milik Tamron di Bangka Tengah Bernilai Rp216 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.