Berita Kriminal

Buron Satu Bulan, Pelaku Pencurian Buldoser Berhasil Diringkus Tim Polsek Gantung  

Selama buron lebih kurang satu bulan, perjalanan Masropi (45) berakhir, Senin (9/1/2023). Dia ditangkap oleh Tim Reskrim Gantung yang dipimpin Ipda De

Penulis: Bryan Bimantoro |
istimewa
Pelaku saat di Polsek Gantung dan sejumlah barang bukti. (IST/PolsekGantung) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Selama buron lebih kurang satu bulan, perjalanan Masropi (45) berakhir, Senin (9/1/2023). Dia ditangkap oleh Tim Reskrim Gantung yang dipimpin Ipda Deddy Irmawan di kediamannya di Desa Aikmerbau, Belitung.

Kapolsek Gantung AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan Masropi mencuri buldoser kecil beserta dengan sejumlah tubuh buldoser yang beratnya mencapai ratusan kilogram.

"Peristiwa terjadi 18 November 2022 sore di PT Rebinmas. Dari hasil penyelidikan pelaku tinggal di Tanjungpandan lalu penyidik Polsek Gantung memeriksa saksi-saksi dan fakta-fakta di lokasi kejadian," kata AKP Jean kepada posbelitung.co, Selasa (10/1/2023).

Setelah beberapa kali luput, berkat laporan warga akhirnya polisi menemukan orang dengan ciri-ciri yang mirip pelaku. Akhirnya tim Reskrim Polsek Gantung langsung mendatangi lokasi dan benar ternyata pelaku sedang berada di rumahnya di Tanjungpandan.

"Barang bukti yang diamankan satu unit handphone untuk berkomunikasi dan potongan-potongan buldoser yang dia curi," kata Kapolsek seraya menyebutkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gantung untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved