berita kriminal

Terlibat Penyimpangan Seksual, Dua Anggota Polda Babel Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi.

Bangkapos.com/Riki Pratama
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung (Babel) memberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada dua anggota Polri dari Polda Babel, Kamis (12/1/2023).

Pemecatan terhadap Bripda RFO dan Bripda RA ini menyusul adanya dugaan pelanggaran perbuatan tercela yang dilakukan oleh dua anggota Polri Polda Babel ini.

Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa kedua oknum tersebut sudah dijatuhi sanksi pada Sidang KKEP.

"Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Maladi, Kamis (19/1/23) malam.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Bid Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Selain itu, pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Ditambahkan Maladi, keduanya juga melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," jelas Maladi.

Maladi menghimbau agar Personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.

Maladi juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan pelanggaran.

"Kita minta anggota dapat meminimalisir dan bahkan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik pelanggaran apapun," kata Maladi.

"Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya," tambah Maladi.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved