Pangkalpinang Memilih
Pemilu 2024, Kota Pangkalpinang Jadi 5 Dapil, Davitri: Sesuai Tujuh Prinsip Penyusunan Dapil
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 kemarin.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Daerah pemilihan (Dapil) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bertambah menjadi lima dapil dari yang sebelumnya empat dapil pada pemilu 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyebutkan, dari PKPU tersebut ada dua daerah di Bangka Belitung yang mengalami perubahan dapil.
"Dari PKPU nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 lalu ada perubahan untuk Pangkalpinang dan Bangka Barat. Itu keputusan dari yang dibuat oleh KPU RI," kata Davitri kepada Bangkapos.com, Rabu (8/2/2023).
Davitri juga menyampaikan, hasil itu karena usulan yang disampaikan kepada KPU RI, dianggap sudah memenuhi tujuh prinsip dalam penyusunan dapil.
"Prosesnya kami mengusulkan ke pusat, berdasarkan uji publik dari KPU kabupaten atau kota ada beberapa wilayah yang mengajukan dua opsi. Setelah kita paparkan tentunya keputusan KPU RI itu, berdasarkan tujuh prinsip penyusuan dapil," ungkap Davitri.
"Tujuh prinsip itu mulai dari kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan adanya perubahan alokasi jumlah kursi DPRD Kota Pangkalpinang pada pemilu mendatang.
"Selain itu alokasi kursi juga berubah di Pangkalpinang, Dapil dua wilayah Rangkui bertambah menjadi lima kursi. Kemudian Kecamatan Gerunggang menjadi dapil sendiri ada ada enam kursi DPRD," tuturnya.
Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024, yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024
* Pangkalpinang 1: Grimaya dan Bukit Intan 8 kursi
* Pangkalpinang 2: Rangkui 5 kursi
* Pangkalpinang 3: Tamansari dan Pangkalbalam 6 kursi
* Pangkalpinang 4: Gerunggang 6 kursi
* Pangkalpinang 5: Gabek 5 kursi
Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019
* Pangkalpinang 1: Bukit Intan dan Girimaya 8 kursi
* Pangkalpinang 2: Kecamatan Rangkui 6 kursi
* Pangkalpinang 3: Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Gerunggang 9 kursi
* Pangkalpinang 4: Kecamatan Pangkalbalam dan Kecamatan Gabek 7 kursi
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Tiga TPS di Kota Pangkalpinang Berpotensi Diadakan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkot Serahkan Multivitamin ke Bawaslu dan KPU Kota Pangkalpinang, Dukung Suksesnya Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Pangkalpinang Berikan Pemahaman Pelaksanaan Pemilu 2024 pada Pemilih Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
KPU Pangkalpinang Siapkan Alat Bantu bagi Pemilih Tuna Netra di Setiap TPS |
![]() |
---|
41 TPS Rawan Banjir, KPU Pangkalpinang Upayakan Tempat Alternatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.