Pangkalpinang Memilih

Pemilu 2024, Kota Pangkalpinang Jadi 5 Dapil, Davitri: Sesuai Tujuh Prinsip Penyusunan Dapil

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 kemarin.

|
ANGKA POS / DEDY Q
Ketua KPU Babel, Davitri. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Daerah pemilihan (Dapil) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bertambah menjadi lima dapil dari yang sebelumnya empat dapil pada pemilu 2024 mendatang.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 kemarin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyebutkan, dari PKPU tersebut ada dua daerah di Bangka Belitung yang mengalami perubahan dapil.

"Dari PKPU nomor 6 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 lalu ada perubahan untuk Pangkalpinang dan Bangka Barat. Itu keputusan dari yang dibuat oleh KPU RI," kata Davitri kepada Bangkapos.com, Rabu (8/2/2023).

Davitri juga menyampaikan, hasil itu karena usulan yang disampaikan kepada KPU RI, dianggap sudah memenuhi tujuh prinsip dalam penyusunan dapil.

"Prosesnya kami mengusulkan ke pusat, berdasarkan uji publik dari KPU kabupaten atau kota ada beberapa wilayah yang mengajukan dua opsi. Setelah kita paparkan tentunya keputusan KPU RI itu, berdasarkan tujuh prinsip penyusuan dapil," ungkap Davitri.

"Tujuh prinsip itu mulai dari kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan adanya perubahan alokasi jumlah kursi DPRD Kota Pangkalpinang pada pemilu mendatang.

"Selain itu alokasi kursi juga berubah di Pangkalpinang, Dapil dua wilayah Rangkui bertambah menjadi lima kursi. Kemudian Kecamatan Gerunggang menjadi dapil sendiri ada ada enam kursi DPRD," tuturnya.

Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024, yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024

* Pangkalpinang 1: Grimaya dan Bukit Intan 8 kursi

* Pangkalpinang 2: Rangkui 5 kursi

* Pangkalpinang 3: Tamansari dan Pangkalbalam 6 kursi

* Pangkalpinang 4: Gerunggang 6 kursi

* Pangkalpinang 5: Gabek 5 kursi

Dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019

* Pangkalpinang 1: Bukit Intan dan Girimaya 8 kursi

* Pangkalpinang 2: Kecamatan Rangkui 6 kursi

* Pangkalpinang 3: Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Gerunggang 9 kursi

* Pangkalpinang 4: Kecamatan Pangkalbalam dan Kecamatan Gabek 7 kursi

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved