Berita Kriminal

Tangkap Lima Pelaku Dugaan Penyelewengan BBM Solar, Polres Pangkalpinang Dipraperadilankan

Penangkapan hingga  penetapan status tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang tersebut berbuntut panjang.

|
Shutterstock/KOMPAS.com
Ilustrasi: Ditahan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jajaran Polres Pangkalpinang menangkap lima orang karena kasus praktik dugaan penimbunan sekaligus penyeleweng BBM jenis solar asal Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerbekan dari sebuah rumah di kawasan SMPN 7 Kerabut Kecamatan Gabek, kota Pangkalpinang tersebut pada 10 Januari 2023 lalu.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 22 ton solar, dua unit truk dan satu mobil tangki.

Namun, penangkapan hingga  penetapan status tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang tersebut berbuntut panjang.

Di mana Satu dari kelima tersangka Dani Sapriando, yang merupakan sopir truk pengangkut solar tersebut keberatan hingga mengajukan praperadilan terharap penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

Jumat (11/2/2023) kemarin menjadi agenda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Dani melalui kuasa hukumnya Hangga Oktafandany SH, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo membenarkan kabar adanya gugatan praperadilan yang dialamatkan kepada Polres Pangkalpinang.

Menurutnya, sidang perdana kemarin beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon. Sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon yang dijadwalkan berlangsung, Senin (11/2/2023)

"Iya benar Jumat kemarin kami menggelar sidang pra peradilan dengan pemohon Dani melalui kuasa Hukumnya dan termohonnya Polres Pangkalpinang. Kemarin pembacaan permohonan, acara selanjutnya Senin 13 Pebruari 2023, acara jawaban," kata Wisnu,  Sabtu (11/2/2023).

Kuasa hukum terdakwa Dani Hangga, menyebut Pengajuan permohonan praperadilan dituangkan dengan Nomor : 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan. dengan termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang.

Dalam keterangan pemohon lagi, diakui Hangga, pemohon ini disangkakan melakukan tindak pidana pengoplosan minyak dan menjual beli minyak tidak sesuai spek pemerintah, yang disangkakan dalam Pasal 54, Pasal 28 ayat 1 UU RI tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.

“Namun faktanya ketika itu truk baru datang, tidak ada kegiatan jual beli. Lalu, pemohon langsung ditahan dan diperiksa atau di BAP. Pemohon inikan sopir, seorang pekerja yang dibayar Rp 4 juta setiap bulan oleh bosnya, artinya dia hanya bekerja sebagai jasa angkut,” kata Hangga.

Hangga, menilai penetapan klientnya Dani sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan oleh Pihak Polres Pangkalpinang tersebut tidak memenuhi aspek-aspek hukum.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perihal penangkapan DS yang dianggap cacat secara formil maupun administrasi, lantaran dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian tidak menyertakan surat tugas penangkapan ataupun penahanan saat menjemput paksa terduga DS ini.

“Penetapan tersangka kepada klient kami itu tidak memenuhi aspek-aspek hukum, artinya penahan, penangkapan, penyitaan dan lain sebagainya semuanya itu cacat formil dan cacat administrasi, kami rasa PN pun sependapat kalau hal-hal yang sudah tidak lagi memenuhi norma-norma yang di gariskan oleh hukum perundang-undangan kita, saya rasa PN pun sependapat bahwasannya ini adalah kekeliruan,” harap Hangga.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP M Adi Putra, menilai praperadilan yang diajukan pemohon merupakan hal biasa dan merupakan hak setiap orang guna mendapat kepastian hukum.

"Itu hal biasa dan hak setiap warga negara karena sudah di atur dalam undang undang untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Adi Putra.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved