Dapat Laporan Ada Open BO di Penginapan, Satpol PP Belitung Timur Lakukan Sidak, Sampai Lakukan Ini
Sejumlah penginapan di Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), disidak mendadak oleh Satuan Polisi Pamong..
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Sejumlah penginapan di Kabupaten Belitung Timur ( Beltim ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), disidak mendadak oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Beltim.
Sidak yang dilakukan Bidang Kententraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Beltim pada Senin ( 13/2/2023), sebagai tindak laanjut dari laporan masyarakat.
Adapun laporan masyarakat tersebut terkait adanyaindikasi aktivitas open BO (Booking Online) di penginapan tersebut.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Belitung Timur, Nazirwan mengungkapkan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti hari ini sesuai arahan pimpinannya.
"Kami sidak ke tiga penginapan. Hasilnya tidak ditemukan indikasi aktivitas open BO di sana. Kami coba cara penjebakan juga ternyata tidak ada," kata Nazirwan kepada Posbelitung.co, Senin (13/2/2023).
Dia mengatakan, aktivitas tersebut bisa mengganggu ketertiban umum sehingga pihaknya akan terus meminimalisir terjadinya hal itu.
Tak hanya di penginapan-penginapan itu, tapi juga akan dilakukan di tempat lainnya yang terdapat indikasi ke arah sana.
Baca juga: GR, Si Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio Kuning, Berusia 24 Tahun, Kini Malah Tawarkan Damai
Baca juga: Tunggu Vonis, Kuat Maruf Cemas di Hari Kasih Sayang, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan
Baca juga: Sederet Pengacara di Kasus Yosua dan Ferdy Sambo, dari Kamaruddin Simanjuntak hingga Eks Jubir KPK
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk mengawasinya dan memberikan rasa tenteram dan tertib kepada masyarakat," tegasnya.
Tak hanya sidak, mereka juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik penginapan supaya ikut aktif menghindari aktivitas open BO dilakukan di tempatnya.

"Kami berikan edukasi kepada para pemilik penginapan, mulai dari aturan hukumnya sampai aturan etiknya. Kepada masyarakat juga kami imbau agar segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar," jelas Nazirwan.
Lantas, apa artinya open BO itu? Berikut adalah penjelasannya, sebagaimana dilansir dari tribunmedan.com:
1. Open BO
Open BO adalah singkatan dari "open booking order, open booking online, ope booking out".
Cara ini biasanya disediakan oleh perempuan-perempuan "nakal" atau pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi atau media sosial.
Bagi pria hidung belang yang suka "jajan" atau ingin menggunakan jasa perempuan nakal ini, bisa mencarinya di berbagai aplikasi penyedia atau media sosial.
Biasanya di aplikasi para pelaku germo (perantara) atau wanita nakalnya, akan meninggalkan nomor kontak handphone yang bisa dihubungi. Pria hidung belang bisa langsung kontak atau chat ke nomor tersebut.
Tetapi, untuk memakai jasa mereka tak bisa langsung pada saat dihubungi. Namun harus bikin janji terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan antara pria hidung belang dan wanita nakal tersebut.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun
Baca juga: BIODATA Gideon Tengker, Perjuangkan Haknya Setelah 10 Tahun Cerai Ternyata Menyukai Musik sejak SMP
Baca juga: Kampung Ilegal Warga Indonesia di Hutan Malaysia Ditemukan: Lokasi Tertutup, Akses Jalan Kaki 1,2 Km
Hal itu dilakukan sesuai namanya 'Open BO', booking online dulu baru jumpa di tempat yang sudah ditentukan. Demikian singkatnya arti Open Bo dan cara kerjanya.
Sebetulnya istilah arti Open Bo ini awalnya bukan ke hal negatif. Bila diterjemahkan secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, Open BO adalah Bukti Pemesanan Keluar atau Buka Pemesanan Online.
Namun, karena digunakan oleh para penjaja seks dalam dunia prostitusi online, maka memiliki konotasi yang negatif. Jadi, setelah mengetahui artinya, agar Anda selalu berhati-hati dalam segala tutur kata dan pengucapan. Jika tidak, bisa saja kita terkena pasal yang melanggar hukum seperti UUD ITE dan Pornografi.
2. Kerad
Kata ini biasanya dicuapkan seperti ini: "kerad juga kamu ya".
Atau dengan model kalimat lain dengan tujuan tertentu.
Kerad, ternyata juga memiliki makna yang sulit dicerna. Entah dari mana asal-usul meme ini.
Nah, setelah ditelaah lagi, Kerad ternyata kata yang diplesetkan, sama halnya kata-kata unik seperti gud, bosq, aink, mank, zeeb, dan lain sebagainya.
Jadi arti kata Kerad itu sendiri adalah plesetan dari "keras".
Namanya juga Indonesia, apa saja menjadi benar jika sudah diucapkan anak gaul. Sehingga, bila ada kata yang diucapakan seperti "Kerad" kalimat ini berarti "Keras juga kamu ya"
Baca juga: Viral Video Singa Berkelahi Lalu Tabrak Mobil Pengunjung Taman Safari Prigen di Pasuruan Jawa Timur
Baca juga: Perkuat Ekonomi Umat, Baznas Belitung Bakal Buat Baznas Mart, Mini Market Bagi Petani dan Pedagang
Baca juga: Harga dan Spsifikasi HP OPPO A16, Cocok Buat Pelajar, Harga Rp 1 jutaan, Cek Juga Harga OPPO Lainnya
Kata Kerad ini banyak digunakan di media sosial. Penggunaan kata ini bisa saja bermula pada saat seseorang mendapatkan kata kasar di media sosial, lalu dibalasnya dengan kalimat "Kerad juga kamu ya"
Contoh:
A: Dasar anak sialan, sok pintar kamu Njirr....
B: Kerad juga kamu ya.
3. Ceunah
Dari bahasa sunda, Ceunah adalah kata yang artinya 'katanya'.
Kata Ceunah menjelaskan sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
Misalkan ada berita yang sumbernya tidak tahu dari mana dan beberapa orang mengira-ngira sumbernya dari seseorang, tentu kata ceunah ini akan digunakan yang berarti 'katanya'.
Orang sunda akan selalu menggunakan kata ceunah dalam mengungkapkan sebuah penjelasan terhadap sesuatu yang tidak pasti kebenarannya. Selain Ceunah ada juga kata lain di dalam bahasa sunda yaitu saurna.
Kata ceunah sendiri menjadi viral dan selalu digunakan sebagai Bahasa Gaul yaitu berawal dari twitter.
Dikutip dari Line Today, khususnya oleh netizen-netizen yang tergila-gila akan KPOP.
Di akhir tweetnya pasti netizen menambahkan kata ceunah. Sehingga netizen lainnya pun menjadi penasaran dengan artinya dan lebih menggunakan kalimat tersebut sebagai Bahasa Gaul sehari hari.
Contoh penggunaan kata Cunah yang viral dalam bahasa Sunda:
A: Tadi si C ojol geuring, kunaon nya? (Tadi si C tiba-tiba sakit, kira-kira kenapa ya?)
B: Teuing atuh, tapi sih ceunah mah si C benang malaria (Tidak tahu, tapi sih katanya si C terkena Malaria)
Penggunaan untuk bahasa gaulnya:
A: Woy si C kena kasus lho, ceunah kena narkoba
B: Itu emang benar gak infonya, jangan pake ceunah dong
4. Ghosting
Ghosting adalah istilah yang berasal dari Bahasa Inggris.
Secara makna kamus, arti Ghosting adalah berbayang.
Tapi ghosting yang sering digunakan di media sosial sekarang bukan yang memiliki arti secara bahasa (berbayang).
Secara istilah, Ghosting adalah keadaan di mana gebetan/orang yang kita taksir tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penjelasan padahal sebelum-sebelumnya sering berkomunikasi.
Istilah ini dekat dengan pemberi harapan palsu (PHP), karena biasanya orang yang dighosting sudah berharap lebih dari komunikasi yang selama ini sudah dijalin.
Contoh penggunaan kata ghosting:
A: Eh, gimana sama si doi? lancar dong.
B: Apaan, cowok tukang ghosting gitu mah gak akan tahan lama sama gue.
Itulah Arti Ghosting dalam sebuah hubungan.
5. Turn On atau Turned On
Secara kata, Turned On atau Turn On adalah kata yang berasal dari basasa Inggris. Di mana, arti dari Turn On atau Turn On yakni, hidup, nyala dinyalakan, dihidupkan atau menyala.
Untuk bisa memahami lebih jauh arti dari Turn On ini, kamu bisa simak contoh berikut ini.
A: Hati ku Turn On sejak bertemu kamu
B: Maksudnya?
A: Iya, hari ku menyala (cintaku munculL sejak bertemu kamu.
Jadi demikian arti dari Turn On atau Turned On
6. Sabi
Kata Sabi adalah satu dari banyak bahasa gaul populer yang digunakan.
Sabi merupakan sebuah kata gaul yang dibalik peletakkannya dari kata aslinya yaitu "Bisa".
Jadi kata gaul Sabi sebenarnya tidak lain adalah "Bisa".
Jangan heran kenapa bisa seperti itu. Karena remaja dan kaum muda Indonesia suka sekali membuat sesuatu yang normal menjadi tidak normal, yang mudah menjadi sulit.
Berikut ini contoh pengguna kata Sabi.
X : Apakah kami dapat menjawab pertanyaan dari pak guru kemarin?
Y : sabi dong.
7. TTDJ
Istilah ini disingkat dari kalimat hati-hati di jalan.
8. Video call sex (VCS)
Wanita atau pria akan melakukan video call dengan pemesan atau pelanggannya sambil menunjukkan aurat atau bagian tubuh vital lainnya.
Tarif untuk melakukan VCS tergantung kesepakatan pelanggan dan wanitanya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa ada sesama pria atau wanita yang melakukan VCS.
9. Avail
Wanita atau pria yang menawarkan diri menunjukkan bahwa dirinya kosong atau tersedia alias belum di-booking oleh pelanggan lain.
10. Short time (ST)
Durasi dalam melakukan hubungan intim yang ditawarkan adalah 1 sampai 2 jam.
Sekali kencan, biasanya tarifnya telah disepakati bersama, antara si pemakai dan sipenawar jasa.
11. Long time (LT)
Durasi berhubungan intim yang ditawarkan adalah sekitar 6 sampai 8 jam.
Dalam sekali kencan, harganya dipatok oleh si penawar jasa seks dan bisa lebih mahal.
12. No CIF (Cum In Face)
Istilah ini merupakan sebuah aturan dari si wanita atau pria penyedia jasa bahwa tidak boleh mengeluarkan sperma pada area wajah.
13. No CIM (Cum In Mouth)
Aturan ini menjelaskan bahwa tidak boleh mengeluarkan sperma di luar atau dalam mulut.
14. Expo
Istilah ini menunjukkan bahwa wanita/pria penyedia jasa akan membuka slot saat sedang berada di sebuah lokasi/kota. Misalnya Expo Jakarta, Expo Jogja, dan Expo Malang.
15. No BDSM (Bondage Discipline Sadism and Masochism)
BDSM merupakan perilaku seks yang menyimpang.
Contohnya adalah perilaku sadis, brutal, serta penuh adegan kekerasan.
Di media sosial seorang pria/wanita tersebut biasanya akan dipasang keterangan jika mereka tidak mau melakukan perilaku tersebut.
----Catatan: artikel ini hanya menjelaskan sejumlah pertanyaan pengguna internet.
Sanksi hukum terlibat prostitusi online
Setelah Anda memahami istilah prostitusi online, sebaiknya Anda memahami berbagai sanksi hukum yang bisa menjerat apabila terbukti terlibat dalam prostitusi online.
Adapun pasal yang bisa dijerat dilansir dari kemenkumham.go.id sebagai sanksi hukum seseorang yang terlibat didalamnya adalah:
Seseorang akan terjerat Pasal 296 Kitab UU Hukum Pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika terbukti mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, menyewakan rumah, hotel atau tempat untuk prostitusi.
Seseorang akan terjerat Pasal 284 Kitab UU Hukum Pidana tentang perzinahan mendapatkan sanksi hukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan jika terbukti menjadi pelanggan prostitusi online jika sudah memiliki istri/suami yang berzinah dengan perempuan/laki-laki lain.
Mucikari akan dikenai Pasal 506 Kitab UU Hukum Pidana yakni kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bisa dikenakan sanksi kepada mucikari dan pelaku yang terlibat dalam prostitusi online.
Sanksi hukum pidana tersebut yakni pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa mendapatkan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah.
(*/Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul APA Itu Maksud Open BO? Simak 15 Istilah Lainnya Dalam Dunia Prostitusi Online, https://medan.tribunnews.com/2022/03/30/apa-itu-maksud-open-bo-simak-15-istilah-lainnya-dalam-dunia-prostitusi-online?page=all.
Kepemilikan Rumah Tangga di Belitung Timur Meningkat, 92,32 Persen di Rumah Milik Sendiri |
![]() |
---|
32 Calon Paskibraka Belitung Timur 2025 Jalani Pendidikan dan Pelatihan |
![]() |
---|
KONI Belitung Timur Buka Beasiswa Atlet Berprestasi 2025, Ini Persyaratannya |
![]() |
---|
Harga Ikan Kakap Merah Terkini di Pasar Kelapa Kampit Belitung Timur, Naik Rp10 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
PT Timah Sukseskan Turnamen Bola Voli Batu Bedaun Cup Bangka Selatan, Dukung Olahraga di Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.