Vonis Kasus Sambo
Tunggu Vonis, Kuat Maruf Cemas di Hari Kasih Sayang, Ricky Rizal Banding Jika Tak Dibebaskan
Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia. Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana..
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal segera mengetahui nasib mereka pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Hal itu diketahui setelah Ferdy Sambo divonis pidana mati dan sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Secara bergiliran, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mengetahui vonis atau hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada mereka.
Bisa jadi vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), atau sama, atau malah lebih tinggi.
Diketahui, Kuat Maruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo.
Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Khusus Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Baca juga: Ferdy Sambo Tidak Ikhlas Dihukum Mati
Baca juga: Sederet Pengacara di Kasus Yosua dan Ferdy Sambo, dari Kamaruddin Simanjuntak hingga Eks Jubir KPK
Baca juga: Akui Trauma Pasca KDRT, Venna Melinda Datangi Psikolog, Sulit Makan dan Tidur
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Divonis pada Hari Kasih Sayang
Kuat Maruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/02/2023).
Vonis tersebut tepat pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Telah didengarkan duplik dari Penasihat Hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan, kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa (depan) pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.
Ricky Rizal Tak Punya Persiapan Khusus Jelang Vonis
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal akan menghadapi vonis terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Jelang vonis, pihak Ricky Rizal mengaku tak memiliki persiapan khusus.
vonis
Hari Kasih Sayang
Kuat Maruf
Bripka Ricky Rizal
Brigadir J
Pembunuhan Brigadir J
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, Berikut Analisis Pakar Hukum Pidana |
![]() |
---|
Bharada E Tak Mungkin Dipecat Tapi Kena Sanksi Demosi Polri, Begini Maksudnya |
![]() |
---|
Tahun Depan Richard Eliezer Bebas, Kejaksaan Agung Resmi Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ferdy Sambo dkk Resmi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eliezer: Terima kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.