Pemkot Pangkalpinang-Lapas Narkotika Teken Kerja Sama

Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang sepakat bekerja sama

Penulis: Suhendri CC | Editor: Kamri
Diskominfo Kota Pangkalpinang
FOTO BERSAMA - Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil berfoto bersama Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono dan undangan lainnya usai penandatanganan kerja sama di gedung serbaguna Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang sepakat bekerja sama dalam hal membantu rehabilitasi para narapidana yang ada di lapas tersebut.

Penandatanganan kerja sama antara kedua pihak dilakukan di gedung serbaguna Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).

"Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.

Molen, sapaan akrabnya, menyebutkan, dari sekitar 903 warga binaan yang ada di lapas tersebut, kurang lebih setengahnya atau sekitar 500 orang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Pangkalpinang.

"Hal ini berarti hampir 0,02 persen warga Pangkalpinang tersandung masalah narkoba dan berada di lapas narkotika," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen penuh membantu Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.

"Saya berharap kepada seluruh kepala perangkat daerah membantu full dan tugas saya sebagai Wali Kota Pangkalpinang siap membantu di sini," tutur Molen.

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Baca juga: 25 Hari Bangka Barat Nihil Kasus Covid-19, Satgas Minta Tetap Terapkan Prokes dan Vaksinasi

Nur Bambang menyebut lapas yang dipimpinnya dihuni 903 warga binaan.

Awal mula kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan tersebut dibentuk Kelompok Kerja Rehabilitasi Warga Binaan.

"Ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang akan melaksanakan kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan selama enam bulan ke depan," kata Nur Bambang.

Baca juga: Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Beltim Gelar Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Damai

Pada tahun ini, lanjut dia, kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan diikuti 180 warga binaan yang disebut sebagai residen rehab ataupun warga binaan yang telah lulus melalui proses asesmen konselor untuk mengikuti kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan.

"Kami tetap berinovasi dan berkoordinasi untuk komitmen bersama dan menjalin kerja sama dengan semua pihak agar semua dapat berjalan dengan baik," ujar Nur Bambang. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved