Berita Pangkalpinang

Kejar Target Kepemilikan KTP Digital, Pemprov Babel Jemput Bola Bantu Warga, Prosedurnya Mudah

Saat ini tercatat sebanyak 25 persen atau 262.914 penduduk Bangka Belitung (Babel) dari total 1.490.418 ditargetkan harus memiliki

Editor: Kamri
Tribunnews.com
ILUSTRASI masyarakat mencetak e-KTP. Pemprov Babel juga akan jemput bola untuk membantu penduduk memperoleh KTP digital 

Jika ada kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP-el tidak sempurna.

Hasilnya KTP tidak jadi karena failed enrollment.

Perekaman sidik jari pun gagal karena tidak terkirim ke pusat.

Untuk itu pemerintah pusat mengarahkan agar menggunakan pendekatan asimetris melalui digitalisasi dokumen kependudukan, salah satunya dengan menerapkan IKD ini.

Sebagaimana saat arahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Permasalahan lainnya yakni terkait adanya perubahan wilayah di banyak tempat saat ini.

Di mana terdapat pemekaran 11 kecamatan, 300 desa, kelurahan terutama di daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Kendati demikian kata Darwin, pemerintah belum akan menghapuskan KTP fisik secara 100 persen melainkan secara bertahap.

Pemerintah tetap menyediakan blangko untuk penduduk yang belum bisa beralih ke layanan digital.

Sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki IKD tidak perlu memiliki KTP-el fisik karena datanya sama.

Pihaknya memastikan bagi masyarakat yang tidak bisa ke KTP digital, tetap dilayani dengan blangko KTP-el.

Namun juga tetap mengarahkan masyarakat untuk menggunakan IKD.

Ini karena dukcapil menargetkan sebanyak 25 persen dari total 231.062 masyarakat Pangkalpinang yang sudah melakukan perekaman KTP harus memiliki IKD.

Sedangkan saat ini penduduk yang melakukan perekaman KTP-el baru sebanyak satu persen yang melakukan aktivasi IKD.

Dimana realisasi ini dinilai masih sangat rendah. Tentunya masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk mencapai target.

"Sampai saat ini masih kita berikan pelayanan penerbitan KTP-el. Namun kita juga arahkan sebagian masyarakat untuk menggunakan IKD," kata Darwin.

Merujuk Permendagri

Darwin berujar, penerapan KTP Digital atau IKD itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan IKD.

Untuk pelaksanaan IKD sendiri telah dilakukan bertahap dengan menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dulu sejak 9 Agustus 2022 lalu.

"Kini penerapan IKD sudah menyasar kalangan masyarakat umum," ujarnya.

Darwin menjelaskan, terdapat beberapa syarat untuk masyarakat dapat memiliki KTP digital.

Pertama, masyarakat harus memiliki ponsel pintar atau smartphone yang menggunakan sistem operasi (OS) android dan mesti memiliki jaringan internet.

Syarat handphone harus android dengan OS di atas versi 7.0. Sedangkan untuk sistem iOS pada iPhone, saat ini belum bisa saat ini difasilitasi.

Masyarakat perlu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang ada di aplikasi Playstore.

Setelah diunduh dan diinstal, masyarakat perlu mendaftarkan diri dulu dengan mempersiapkan data yang ada di e-KTP fisik.

Setelah itu, harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang masih aktif.

Kemudian, melakukan verifikasi wajah atau face recognition dan verifikasi e-mail.


Wajib verifikasi dengan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) yang dibuat sendiri untuk dapat mengakses ke sistem.

"Setelah itu harus melakukan scan quick response (QR) code atau kode respons cepat. Kode ini hanya ada di Kantor Dukcapil. Jadi, masyarakat yang hendak melakukan pengaktifan wajib datang ke Kantor Dukcapil," ucap Darwin.

Setelah berhasil, kata dia, kembali ke menu aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan login atau masuk.

Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, data pemilu dan sebagainya.

Menurut Darwin, terdapat perbedaan mencolok antara e-KTP dan KTP Digital.

Dimana e-KTP bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet.

Sedangkan KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone.

"KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons atau QR Code," ucapnya.

Walaupun begitu kata Darwin, saat ini KTP Digital sudah dapat digunakan di pelayanan publik mana pun.

Mulai dari Bandara hingga perbankan. Dengan hadirnya KTP Digital ini, masyarakat yang hendak mengurus persyaratan administrasi tidak perlu lagi melakukan fotokopi KTP.

"Khusus iPhone sebentar lagi akan bisa menggunakan aplikasi IKD. Mulai saat ini sudah berlaku, jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi. Karena ini untuk memudahkan masyarakat," pungkas Darwin. (Posbelitung.co/Cici Nasya Nita Sepri/Cepi Marlianto)

 

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved