Berita Pangkalpinang
Imbas Tambang Timah Ilegal, Pj Gubernur Babel Ungkap Negara Kucurkan Rp8,6 Triliun untuk Reklamasi
Dari hasil audit itu, ada satu poin yang dibeberkannya, yakni masalah penanganan lahan akibat aktivitas tambang timah ilegal
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai tata niaga dan pengelolaan pertimahan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pasalnya terjadi kebocoran dari sektor pertimahan akibat aktivitas dan pengelolaan timah ilegal.
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan hal itu saat Diskusi Santai dengan Tema Hijau Biru Babelku di Rumah Dinas Gubernur Babel, Selasa (28/2/2023) malam.
"Ada laporan BPKP yang harus menjadi perhatian kita bersama. Laporan BPKP dibuat berdasarkan putusan rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan -red)," ujar Ridwan Djamaluddin.
Baca juga: Jual Beli Pasir Timah Kering Sudah Ada Sejak Dulu, Kini Pj Gubernur Bangka Belitung Minta Dihentikan
Dirjen Mineral dan Batubara ini mengatakan BPKP melakukan audit atas perintah pemerintah pusat.
Dari hasil audit itu, ada satu poin yang dibeberkannya, yakni masalah penanganan lahan akibat aktivitas tambang timah ilegal yang harus ditanggung oleh negara.
Negara ternyata harus mengeluarkan uang Rp8,6 triliun untuk mereklamasi atau perbaikan lahan agar dapat produktif kembali.
"Pemerintah memerintahkan BPKP untuk mengaudit tata niaga dan tata kelola pertimahan, dari angka yang keluar itu, yang saya hafal adalah ketika lahan akibat tambang timah ilegal itu tidak ditangani atau tidak ada jaminan reklamasi, negara harus menanggung kira-kira Rp8,6 triliun. Satu kali hitungan itu ya, mungkin bisa dianggap per tahun dalam satu kondisi itu," jelas Ridwan.
Baca juga: Dirut PT Timah Tegas, Cuma Terima Pasir Timah Mitra, Sambut Arahan yang Ditetapkan Pj Gubernur Babel
Menyikapi masalah ini, Ridwan menegaskan tata kelola dan tata niaga pertimahan perlu diperbaiki.
Selain besarnya tanggungan negara untuk reklamasi, BPKP juga menemukan banyak kegiatan pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai realisasinya.
"Kan banyak, hal-hal itu harusnya bisa kita cegah, kalau kita bisa menata kelola pertambangan lebih baik. Banyak juga kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, dari laporan BPKP, ada kegiatan pertambangan di luar IUP, TI lah, ada yang RKAB yang tak sesuai dengan realisasi, memang banyak PR-nya," katanya.
Ia mencontohkan satu diantara pengelolaan timah yang tak mengantongi izin pada waktu inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu rumah sekaligus gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Selasa (14/2/2023) lalu.
"Di Kebintik itu, kan dia, ada 15 ton yang diakui, saya tidak menimbang sendiri. Katanya milik sebuah perusahan, saya tanya sama managemen perusahaan yang dia sebut, bukan punya saya (perusahaan -red), IUP baru beroperasi bulan Januari, tidak mungkin dalam satu bulan ini menghasilkan 15 ton. Artinya barang itu ga jelas darimana asalnya, masih banyak lah PR besar kita," katanya.
Gaungkan Hijau Biru Babelku
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berusaha menjaga lingkungan dan mengatasi masalah lingkungan akibat pertambangan timah ilegal.
| Tiket Pesawat Mudik Yogyakarta - Bangka Belitung, Mulai dari Rp1,4 Jutaan, Ada Garuda dan Lion Air |
|
|---|
| BREAKING NEWS Bandara H AS Hanandjoeddin Sambut Kedatangan Tamu Delegasi Negara ASEAN |
|
|---|
| PT Timah Tbk Serahkan Hasil Rehabilitasi DAS ke Kementerian LH, Keberhasilan Capai 89,95 Persen |
|
|---|
| Pj Gubernur Soroti Usaha Penggorengan Timah, Ketua AETI: Sebaiknya Ditangani Pemegang IUP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.