Berita Pangkalpinang

DPRD Apresiasi Polda Babel Tangani Tambang Ilegal, Pantau Proses Hukum Kasus 15 Ton Timah Kebintik

Saya ucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian sudah memproses, menetapkan tersangka kepemilikan timah yang tidak jelas.

|
Editor: Kamri
Bangkapos/Riki Pratama
Pasir timah dalam 688 karung yang disita Polda Babel dari gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu. Penyidik Dirreskrimsus Polda Babel saat ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kepemilikan pasir timah tersebut. 

Disinggung mengenai keinginan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin yang meminta agar tempat penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup, Djoko menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan berdasarkan instruksi atau informasi Pj Gubernur Babel nantinya.

"Sementara kita masih menangani ini, perkara lain sebagainya kita lihat perkembanganya. Nanti, sambil kita turunkan tim di lapangan, untuk melihat situasi berdasarkan informasi beliau (Pj Gubernur)," katanya.

Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto mengemukakan tersangka S alias AK melalui kuasa hukumnya pernah meminta penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.

AK ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sekitar 15 ton pasir timah yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu.

Ia disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia dijadikan tersangka sejak Jumat (24/2/2023) lalu, terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.

"Itu haknya (meminta penangguhan), ada. Masih mempertimbangkan, setiap warga negara berhak untuk melakukan penangguhan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/3/2023) di Mapolda Babel.

Ia menjelaskan tersangka AK sejauh ini dikenakan Undang Undang mengenai mineral dan batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Undang-undang minerba kita masukan semua. Kita masih belum kesana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.

Baca juga: Imbas Tambang Timah Ilegal, Pj Gubernur Babel Ungkap Negara Kucurkan Rp8,6 Triliun untuk Reklamasi

Selain itu, Djoko mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka lain selain AK, dari kasus kepemilikan pasir timah.

"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas tersangka AK masih dilakukan proses, apakah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kan masih menunggu dinyatakan JPU lengkap P21 baru dilaksanakan, kita berkoordinasi dengan pihak JPU," kata Djoko.

Bantah Hanya Fokus Pertambangan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved