Berita Pangkalpinang

DPRD Apresiasi Polda Babel Tangani Tambang Ilegal, Pantau Proses Hukum Kasus 15 Ton Timah Kebintik

Saya ucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian sudah memproses, menetapkan tersangka kepemilikan timah yang tidak jelas.

|
Editor: Kamri
Bangkapos/Riki Pratama
Pasir timah dalam 688 karung yang disita Polda Babel dari gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu. Penyidik Dirreskrimsus Polda Babel saat ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kepemilikan pasir timah tersebut. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan pihak Polda Bangka Belitung dalam menangani masalah aktivitas tambang ilegal.

"Saya ucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian sudah memproses, menetapkan tersangka kepemilikan timah yang tidak jelas. Saya katakan tidak jelas karena tidak tahu pemilik dan lokasi menambangnya. Jadi apresiasi pihak Polda Babel yang menetapkan dan mengamankan BB (barang bukti -red) itu," kata Adet, Selasa (28/2/2023) .

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan pihaknya juga ingin terus melihat proses hukum mengenai kasus timah ini, termasuk melihat perkembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat.

"Kita harus melihat nantinya proses tersangka ini apakah tersangka sudah ditetapkan polda betul tersangka murni," ujarnya.

Ia mengharapkan penegakan hukum terhadap tambang ilegal terus dilakukan di Babel oleh jajaran Polda Babel.

"Dalam upaya melakukan pengamanan dan penetapan tersangka. Ini salah satu langkah tegas APH, jangan sampai ada lagi kebocoran, pelanggaran yang dilakukan para pengusaha pengusaha ilegal seperti itu. Karena ini membuat kebocoran pendapatan daerah. Adanya penegakan hukum, saya yakin, tidak akan membuat pendapatan daerah banyak bocor," tegasnya.

Baca juga: Pj Gubernur Beri Perhatian Lebih Soal Tambang Timah, Ombudsman: Perlu Dukungan Semua Pihak

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto sebelumnya menjelaskan penetapan tersangka AK berdasarkan proses panjang yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kita penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dari situlah kenapa kita melakukan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Karena memang, kita melalui beberapa tahapan. Kita tidak bisa serta merta menetapkan orang, jadi dari proses itulah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan baru kita bisa tetapkan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti," kata Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, kepada Bangkapos.com, Selasa (28/2/2023) di kantor DPRD Bangka Belitung.

Ia menyebutkan tersangka yang ditetapkan hanya satu orang yakni AK.

Tidak ada tambahan tersangka lainnya, hingga saat ini.

"Itu saja tersangkanya, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Saksi yang termasuk datang ke TKP. Jadi sudah minta keterangan semuanya. Semua dokumen sudah kita cek semuanya, itulah tersangka yang ditetapkan. Yang pasti itulah orangnya, semuanya atas nama AK. Memang semua dokumen atas nama itu (AK)," kata Djoko.

Lebih jauh, Djoko mengatakan barang bukti pasir timah (BB) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, berasal dari sejumlah masyarakat yang menjual ke gudang Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah.

"Barang yang dimiliki dari yang bersangkutan, dan mengakui barang diterima dari masyarakat. Ya karena memang itu, dari masyarakat yang datang ke tempatnya diterima kemudian dibeli," lanjutnya.

Baca juga: Tata Kelola Timah Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin Anggap Wajar Apabila Ada yang Bereaksi

Sementara besar kadar pasir timah Kebintik yang disita, pihak Polda Babel masih menunggu pemeriksan laboratorium PT Timah dan saat ini barang bukti pasir timah berada di gudang barang bukti Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

"Masih menunggu dari laboratorium PT Timah, sudah kita lakukan penyitaan ada di gudang barang bukti kita," ujarnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved