Berita Pangkalpinang

DPRD Apresiasi Polda Babel Tangani Tambang Ilegal, Pantau Proses Hukum Kasus 15 Ton Timah Kebintik

Saya ucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian sudah memproses, menetapkan tersangka kepemilikan timah yang tidak jelas.

|
Editor: Kamri
Bangkapos/Riki Pratama
Pasir timah dalam 688 karung yang disita Polda Babel dari gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu. Penyidik Dirreskrimsus Polda Babel saat ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kepemilikan pasir timah tersebut. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Adet Mastur mengapresiasi tindakan hukum yang dilakukan pihak Polda Bangka Belitung dalam menangani masalah aktivitas tambang ilegal.

"Saya ucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian sudah memproses, menetapkan tersangka kepemilikan timah yang tidak jelas. Saya katakan tidak jelas karena tidak tahu pemilik dan lokasi menambangnya. Jadi apresiasi pihak Polda Babel yang menetapkan dan mengamankan BB (barang bukti -red) itu," kata Adet, Selasa (28/2/2023) .

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan pihaknya juga ingin terus melihat proses hukum mengenai kasus timah ini, termasuk melihat perkembangan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat.

"Kita harus melihat nantinya proses tersangka ini apakah tersangka sudah ditetapkan polda betul tersangka murni," ujarnya.

Ia mengharapkan penegakan hukum terhadap tambang ilegal terus dilakukan di Babel oleh jajaran Polda Babel.

"Dalam upaya melakukan pengamanan dan penetapan tersangka. Ini salah satu langkah tegas APH, jangan sampai ada lagi kebocoran, pelanggaran yang dilakukan para pengusaha pengusaha ilegal seperti itu. Karena ini membuat kebocoran pendapatan daerah. Adanya penegakan hukum, saya yakin, tidak akan membuat pendapatan daerah banyak bocor," tegasnya.

Baca juga: Pj Gubernur Beri Perhatian Lebih Soal Tambang Timah, Ombudsman: Perlu Dukungan Semua Pihak

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto sebelumnya menjelaskan penetapan tersangka AK berdasarkan proses panjang yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kita penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti, dari situlah kenapa kita melakukan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Karena memang, kita melalui beberapa tahapan. Kita tidak bisa serta merta menetapkan orang, jadi dari proses itulah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan baru kita bisa tetapkan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti," kata Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, kepada Bangkapos.com, Selasa (28/2/2023) di kantor DPRD Bangka Belitung.

Ia menyebutkan tersangka yang ditetapkan hanya satu orang yakni AK.

Tidak ada tambahan tersangka lainnya, hingga saat ini.

"Itu saja tersangkanya, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Saksi yang termasuk datang ke TKP. Jadi sudah minta keterangan semuanya. Semua dokumen sudah kita cek semuanya, itulah tersangka yang ditetapkan. Yang pasti itulah orangnya, semuanya atas nama AK. Memang semua dokumen atas nama itu (AK)," kata Djoko.

Lebih jauh, Djoko mengatakan barang bukti pasir timah (BB) berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, berasal dari sejumlah masyarakat yang menjual ke gudang Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah.

"Barang yang dimiliki dari yang bersangkutan, dan mengakui barang diterima dari masyarakat. Ya karena memang itu, dari masyarakat yang datang ke tempatnya diterima kemudian dibeli," lanjutnya.

Baca juga: Tata Kelola Timah Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin Anggap Wajar Apabila Ada yang Bereaksi

Sementara besar kadar pasir timah Kebintik yang disita, pihak Polda Babel masih menunggu pemeriksan laboratorium PT Timah dan saat ini barang bukti pasir timah berada di gudang barang bukti Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)

"Masih menunggu dari laboratorium PT Timah, sudah kita lakukan penyitaan ada di gudang barang bukti kita," ujarnya.

Disinggung mengenai keinginan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin yang meminta agar tempat penggorengan pasir timah milik warga yang tak berizin harus ditutup, Djoko menyatakan pihaknya akan turun ke lapangan berdasarkan instruksi atau informasi Pj Gubernur Babel nantinya.

"Sementara kita masih menangani ini, perkara lain sebagainya kita lihat perkembanganya. Nanti, sambil kita turunkan tim di lapangan, untuk melihat situasi berdasarkan informasi beliau (Pj Gubernur)," katanya.

Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto mengemukakan tersangka S alias AK melalui kuasa hukumnya pernah meminta penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.

AK ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sekitar 15 ton pasir timah yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu.

Ia disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia dijadikan tersangka sejak Jumat (24/2/2023) lalu, terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.

"Itu haknya (meminta penangguhan), ada. Masih mempertimbangkan, setiap warga negara berhak untuk melakukan penangguhan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, kepada Bangkapos.com, Selasa (7/3/2023) di Mapolda Babel.

Ia menjelaskan tersangka AK sejauh ini dikenakan Undang Undang mengenai mineral dan batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Undang-undang minerba kita masukan semua. Kita masih belum kesana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.

Baca juga: Imbas Tambang Timah Ilegal, Pj Gubernur Babel Ungkap Negara Kucurkan Rp8,6 Triliun untuk Reklamasi

Selain itu, Djoko mengatakan hingga saat ini belum ada penambahan tersangka lain selain AK, dari kasus kepemilikan pasir timah.

"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas tersangka AK masih dilakukan proses, apakah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kan masih menunggu dinyatakan JPU lengkap P21 baru dilaksanakan, kita berkoordinasi dengan pihak JPU," kata Djoko.

Bantah Hanya Fokus Pertambangan

Sementara itu, kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin kembali disoroti.

Dirjen Mineral dan Batubara ini disebut-sebut terlalu fokus dalam menata kelola tambang timah di Bangka Belitung agar sesuai aturan.

Ombudsman Bangka Belitung menyinggung agar Ridwan juga fokus dalam peningkatan pelayanan masyarakat.

Saran untuk Pj Gubernur juga disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya.

Ia menyarankan agar pemprov dan jajarannya untuk fokus dalam pembangunan ekonomi daerah.

Menanggapi hal ini, Ridwan Djamaluddin membantah jika hanya fokus pada pertambangan.

Menurutnya, permasalah lain seperti upaya pengendalian inflasi dan upaya peningkatan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi di Bangka Belitung juga menjadi perhatiannya.

"Semua kita lakukan secara proporsional, sesuai urgensi juga," ujar Ridwan saat dihubungi bangkapos.com via telepon seluler, Selasa (7/3/2023).

Dia menekankan penanganan permasalahan timah juga merupakan upaya pembangunan ekonomi daerah.

"Kalau tambang kita tangani dengan baik, itu pergerak ekonomi Bangka Belitung, itu secara regulasi banyak yang belum sesuai, kita tangani lah," katanya.

Baca juga: Benarkah Mafia Besar Timah di Bangka Belitung Sedang Terganggu dengan Sikap Pj Gubernur ?

Ridwan membeberkan bahwa perhatian atas masalah pengendalian inflasi terlihat dari mulai menurunnya angka inflasi serta Babel juga mendapat pujian dari Kemendagri dalam hal penanganan inflasi.

"Buktinya penanganan inflasi kita tangani juga dengan baik, masalah pendidikan dan anak-anak muda kita tangani dengan baik. Semua kita perhatikan, salah satunya penanganan inflasi, kita lakukan secara kolektif oleh teman-teman," katanya.

Bahkan untuk pengendalian inflasi di Babel, Pemprov Bangka Belitung (Babel) berencana membangun pusat distribusi barang atau pasar induk.

"Kita merencanakan pasar induk sebetulnya, secara konsep sudah diskusi beberapa kali tapi eksekusinya harus direncanakan baik-baik," katanya.

Selain untuk pengendalian inflasi, pusat distribusi barang ini juga untuk memudahkan distribusi dalam pengembangan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kedua logistik, untuk menggerakan UMKM sebenarnya direncanakan, walau tidak berkaitan langsung dengan inflasi sembako itu, tapi tujuannya untuk penyaluran produk UMKM dan kuliner di Babel supaya lebih cepat," katanya. (Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici Nasya Nita)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved