Kasus Pembunuhan Hafiza

Akademisi Soroti Motif Ekonomi dan Sosio-Psikologis pada Kasus Pembunuhan Hafiza

Kasus pembunuhan Hafiza (8), warga Kabupaten Bangka Barat, akhirnya terungkap. Polisi telah mengamankan terduga pelaku remaja berinisial AC (17).

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Bangkapos.com/Sepri
Polda Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Hafiza, anak kecil di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (16/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus pembunuhan Hafiza (8), warga Kabupaten Bangka Barat, akhirnya terungkap.

Polisi telah mengamankan terduga pelaku yang merupakan seorang remaja berinisial AC (17)..

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Babel, Kamis (16/3/2023), Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, mengungkapkan motif tersangka AC melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Hafiza, karena ingin mendapat uang dari keluarga korban.

Menganggapi kasus tersebut, Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung Dr Fitri Ramdhani Harahap, membeberkan terdapat faktor selain ekonomi yang bisa membuat seseorang melakukan tindak kejahatan.

"Suatu kejahatan bisa terjadi karena dorongan sosio-psikologis, yaitu dorongan karena dendam atau sakit hati, dorongan karena gangguan kejiwaan, dorongan karena keserakahan, atau dorongan karena hawa nafsu," kata Fitri, Kamis (16/3/2023).

Tindakan kejahatan, khususnya tindakan menghilangkan nyawa orang lain, diungkapkan Fitri, merupakan tindakan yang didorong oleh kondisi sosial.

Untuk mengatasi hal tersebut, dapat didekati dengan pendekatan individu dan sosial.

"Pendekatan individu atau secara internal dapat dilakukan dengan menumbuhkan kembali, kemampuan penyesuaian diri atau adaptasi individu terhadap perubahan dan aturan yang ada. Pendekatan sosial atau secara eksternal dapat dilakukan dengan menguatkan kembali mekanisme kontrol sosial, untuk memantau dan mengarahkan perilaku individu," jelasnya.

Berdasarkan data Polri tahun 2018, lanjutnya, kasus pembunuhan dengan motif masalah pribadi dan faktor ekonomi, sebagian besar menjadi alasan pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut.

Begitupun dengan kasus Hafiza. Diketahui pelaku AC melakukan pembunuhan dengan motif untuk mendapatkan uang tebusan.

"Menurut penelitian yang dilakukan oleh Dariyu (2013), motif mendapatkan uang, menjadikan seseorang tega menghilangkan nyawa orang lain. Dengan harapan, uang tersebut bisa digunakan, untuk memenuhi kebutuhan. Ini merupakan gambaran dari kondisi sosial yang menyebabkan, seseorang terdorong melakukan tindakan kejahatan," tuturnya.

Fitri mengungkapkan, kondisi sosial kini, misalkan digambarkan oleh tingginya angka kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan tingginya angka pengangguran, menyebabkan seseorang melakukan tindakan kejahatan seperti pembunuhan.

"Terjadi ketidakseimbangan antara nilai-nilai individu dan nilai-nilai yang ada di masyarakat atau di lingkungan tempat tinggal, sehingga memengaruhi perilaku atau tindakan seorang individu," bebernya.

Fitri mengatakan, motif tindakan menghilangkan nyawa orang lain, merupakan tipe kejahatan yang didorong oleh pengaruh luar individu.

"Kejahatan ini masuk ke dalam kategori kejahatan karena dorongan ekonomi, seperti dorongan kebutuhan hidup, dorongan beban ekonomi, dorongan hutang piutang, atau dorongan karena pengangguran," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved