Berita Pangkalpinang

Kabar Gembira Buat ASN Pemkot Pangkalpinang, TPP Cair Jelang Ramadhan

Pencairan TPP ASN membutuhkan proses yang panjang. Mulai dari harus mengirimkan dokumen ke Kemendagri untuk pencairan TPP ASN.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Bakeuda Kota Pangkalpinang memastikan TPP bagi ASN di Pemkot Pangkalpinang akan cair menjelang Ramadhan 1444 Hijriah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto, memastikan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 3.305 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Atau tepatnya pada pekan depan, ASN sudah dapat menerima uang TPP masuk ke rekening masing-masing.

Diketahui, selama tiga bulan, terhitung sejak Januari sampai Maret 2023, TPP ASN di Kota Pangkalpinang belum juga cair.

"Alhamdulillah, ternyata sebelum akhir Maret 2023, TPP ASN sudah bisa dicairkan dan lebih awal," kata Budiyanto kepada Bangkapos.com, Jumat (17/3/2023).

Pihaknya telah menyelesaikan kelengkapan persyaratan untuk pencairan TPP sejak bulan Desember 2022 lalu. Kelengkapan itu telah dijukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akan tetapi, kata Budiyanto, sejak saat itu pihaknya belum menerima rekomendasi lanjutan untuk dapat mencairkan TPP dari pemerintah pusat. Bahkan harus memantau perkembangan setiap prosesnya.

Menurutnya, pencairan TPP ASN membutuhkan proses yang panjang. Mulai dari harus mengirimkan dokumen ke Kemendagri untuk pencairan TPP ASN.

Kemudian, Kemendagri melakukan evaluasi, baru dikirim ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan.

Pada tanggal 14 Maret 2023, pemerintah kota baru mendapatkan surat persetujuan pencairan TPP oleh Kemendagri.

"Setelah menerima surat balasan Kemendagri, dengan waktu yang tidak berlama-lama, kami melalui bidang perbendaharaan, berkoordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, langsung memproses pencairan TPP," jelas Budiyanto.

Dari total 3.062 orang berstatus PNS dan 243 orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), semuanya tidak akan mendapatkan TPP secara penuh.

Pencairan TPP berbeda-beda, tergantung setiap OPD yang mengajukan pencairan, mulai dari periode dua hingga tiga bulan sekaligus.

Budiyanto memastikan pencairan sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

TPP dihitung berdasarkan indikator-indikator tertentu, seperti beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, tempat bertugas, dan pertimbangan objektif lainnya. TPP yang nilainya lebih besar daripada gaji menjadi tumpuan bagi kesejahteraan ASN.

"Kami langsung memproses pencairan TPP sesuai mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved