Berita Pangkalpinang

Ombudsman Babel Sampaikan Opini Pelayanan Publik Kantor Pertanahan

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Ombudsman Babel
Penyampaian hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 kepada kantor pertanahan. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 kepada seluruh kantor pertanahan se-Bangka Belitung.

Yozar turut mendorong penguatan implementasi standar pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal ini merupakan bagian dari instrumen Ombudsman RI melaksanakan tugas pencegahan maladministrasi melalui Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Yozar mengatakan Kantor Pertanahan memperoleh predikat zona hijau dengan opini tinggi dan tertinggi dari Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.

Adapun kantor pertanahan memperoleh zona kualitas tertinggi, terdiri dari Kantah Pangkalpinang dengan nilai 89.29, Kantah Bangka Barat dengan nilai 89.78, Kantah Bangka Selatan dengan nilai 88.86 dan Kantah Belitung dengan nilai 88.47.

Sedangkan kantor pertanahan memperoleh zona kualitas tinggi terdiri dari Kantah Bangka dengan nilai 86.46, Kantah Bangka Tengah dengan nilai 87.28 dan Kantah Belitung Timur dengan nilai 81.73.

"Hasil ini cukup menggembirakan bagi kantor pertanahan se-Babel yang mana semuanya memperoleh zona hijau. Pencapaian ini tidak terlepas dorongan secara bersama-sama untuk memenuhi standar pelayanan publik yang baik," ujar Yozar dalam rilis kepada Bangkapos.com, Rabu (15/3/2023).

Yozar menekankan, kantor pertanahan untuk melakukan penguatan pengelolaan pengaduan secara optimal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Permen ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

"Ombudsman Babel memberikan catatan agar pelaksanaan tahapan pengelolaan pengaduan dapat dilakukan berdasarkan prosedur. Selain itu, agar pengelola pengaduan dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan aduan dari masyarakat sesuai waktu yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami juga berharap agar nomor pengelola pengaduan yang dipublikasikan bisa dihubungi oleh masyarakat," ungkap Yozar.

Ia menambahkan, pentingnya optimalisasi pengelolaan pengaduan dikarenakan permasalahan agraria/pertanahan menjadi masalah cukup sering diadukan oleh masyarakat tiap tahunnya.

"Tentunya Ombudsman Babel berharap koordinasi dan kerja sama perlu dilakukan dalam rangka upaya penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Babel Oloan Sitorus menuturkan, keberadaan Ombudsman dipandang sebagai lembaga negara yang memberikan kesempatan untuk melakukan peningkatan dan perbaikan kualitas layanan.

"Ombudsman menyelesaikan pengaduan masyarakat dengan pendekatan persuasif, hal ini menjadi perbedaan dengan lembaga lainnya," tutur Oloan.

58 Laporan

Sebanyak 58 laporan periode Februari - Maret 2023 yang diterima Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan sinkronisasi, verifikasi, dan pembahasan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved