Berita Pangkalpinang

Sulit Buktikan Baju Bekas Impor di Pasaran Bangka Belitung, Ini Alasan Disperindag Babel

Diketahui, penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Editor: Novita
IST/Dokumentasi Disperindag Babel
Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Bangka Belitung, Fadjri Djagahitam, saat menggali informasi mengenai penjualan baju bekas di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disperindag Babel), Fadjri Djagahitam, mengungkapkan sulit untuk menyatakan baju bekas di Bangka Belitung adalah impor.

Pasalnya, baju-baju bekas yang diperjualbelikan di Bangka Belitung itu didatangkan antar daerah, bukan langsung dari luar negeri.

Diketahui, penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, bahwa barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Beberapa waktu lalu pun, pihak Disperindag Babel pernah menggali informasi mengenai penjualan baju bekas di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang.

"Yang dilarang itu impor langsung, tapi mereka (pedagang, red) tidak impor, mereka mendatangkan antar pulau, ada dari Palembang dan Jakarta, pengakuan mereka seperti itu," kata Fadjri, Jumat (17/3/2023).

Dia membeberkan, pelaku usaha baju bekas di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang mendapat pinjaman lapak dari pemerintah kota untuk berjualan.

"Tempat jual mereka tidak menyewa, mereka dipinjamkan oleh kota. Kabarnya ada izin. Tapi ketika dimintai tidak dapat menujukan karena ada ketua kelompoknya," sebutnya.

Dikarenakan sulit membuktikan baju impor yang diperjualbelikan di Kota Pangkalpinang, Disperindag Babel memberikan imbauan kepada penjual baju bekas.

"Kita ada kewenangan, tapi mereka tidak ada yang dilanggar, paling kita mengimbau, baju tolong dicuci bersih sebelum dijual. Selama ini belum ada yang komplain, kena penyakit kulit dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Zurista, mengatakan sulit untuk membuktikan bahwa penjual baju bekas itu memperjualbelikan baju bekas impor.

Sebab barang impor dikategorikan adalah barang yang datang dari luar negeri.

Namun Disperindag Babel terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual baju bekas mengenai larangan jual pakaian bekas impor.

"Sejauh ini kita hanya berikan edukasi lah kepada konsumen dan penjual, sebab kandungan baju bekas impor ini tidak layak pakai karena kandungan mikroba tinggi dan dapat menyebabkan penyakit," bebernya.

Namun apabila ada temuan masyarakat yang menjual baju bekas impor, akan diberi sanksi seperti penyitaan barang.

"Pada tahap awal, tentu kita tetap dengan pembinaan kepada penjual, namun bila tidak diindahkan, bisa penyitaan barang dan bisa dikeluarkan larangan menjual," kata Zurista. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved