Pemprov Babel Gelontorkan Rp50,54 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Anggaran yang digelontorkan pemprov secara keseluruhan untuk membayar THR dan 50 persen TPP bagi PNS dan PPPK, THR Honorer serta THR Pimpinan dan ...

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi pendapatan PNS berupa Tunjangan Hari Raya (THR) 

Hal tersebut, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022. Benarkah demikian?

Baca juga: Harga HP OPPO A95 Varian RAM 8GB/128GB dan A96 Varian RAM 8GB/256GB, Turun Hingga Rp 800 Ribuan Aja

Baca juga: 12 Keutamaan Luar Biasa Membaca Ayat Kursi, Dimudahkan Rezeki Dunia Hingga Dimudahkan Masuk Surga

Baca juga: Biodata Rieke Diah Pitaloka, Umroh jadi Kejutan Spiritual yang Buat Hidupnya Lebih Tenang

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Baca juga: 3 Anak dan Tiga Orang Dewasa Tewas akibat Penembakan Massal di SD Kovenan Nashville, Tennessee, AS

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A54 Varian RAM 6GB/128GB, Desain yang Segar dan Tahan Cipratan Air

Sebagai informasi, pada lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Jadwal Pencairan THR PNS

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 april 2023.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved