Kasus Pembunuhan Hafiza

Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza

Pada Jumat (14/4/2023), pelaku AC alias I (17) akan menghadapi pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Mentok.

Editor: Novita
IST/Dokumentasi Keluarga
Keluarga berziarah ke makam Hafiza pada Kamis (13/4/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sidang kasus pembunuhan Hafiza (8), bocah perempuan yang ditemukan tak bernyawa di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47- 48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat, akan memasuki agenda pembacaan putusan atau vonis.

Pada Jumat (14/4/2023), pelaku AC alias I (17) akan menghadapi pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Mentok.

Menjelang pembacaan vonis bagi pelaku, ayah korban, Edi Purwanto, bersama keluarga berziarah ke makam Hafiza.

Baca juga: Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis

"Kebiasaan kami, tiap hari Kamis datang mendoakan Hafiza. Hari ini, selain anak kami yang lain dan kakak ipar saya,' kata Edi Purwanto ketika dihubungi Bangkapos.com, Kamis (13/4/2023) malam.

Edi dan keluarga berziarah usai menemui Bupati Bangka Barat, Sukirman, untuk menyampaikan kesedihan mengenai tuntutan kepada terdakwa.

"Karena terlalu ringan, bahkan jauh dari kategori sesuai, dilihat apa yang diperbuat pada anak kami yang begitu sadis," ujarnya.

Edi juga mengatakan, isi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan 10 tahun itu terlalu ringan dan tidak sesuai.

"Kalau cuma 10 tahun, padahal berencana, tubuh anak saya habis. Sedangkan sekarang korban sudah tidak bisa pulang lagi," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi

Diberitakan sebelumnya, Zaidah (35), ibunda mendiang Hafiza, tak kuat menahan air matanya saat bertemu Bupati Bangka Barat Sukirman di Rumah Dinas, di Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023) sore.

Kedatangan Zaidah bersama Edi Purwanto suaminya untuk meminta keadilan dan hukuman yang setimpal, serta menceritakan duka yang dialami saat mendengarkan pembacaan tuntutan bagi pelaku di Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023).

Zaidah menilai tuntutan 10 tahun yang dibacakan JPU terhadap terdakwa AC alias I (17), tak sesuai perbuatan pelaku yang membunuh anaknya Hafiza secara sadis dan keji.

Zaidah bersama Edi Purwanto datang ke rumah Dinas Bupati untuk meminta hukuman setimpal bagi pelaku AC. Maksud hukuman setimpal disampaikan orang tua Hafiza adalah meminta pelaku dihukum mati atau seumur hidup.

"Kalau cuma 10 tahun tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat kepada anak saya," kata Zaidah seraya menyeka air matanya di depan Sukirman.

Sebagai orangtua Hafiza, batin Zaidah tersiksa saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan itu. Bagaimana tidak, anak yang dia kandung, lahirkan dan rawat itu dihabisi secara keji dan pelakunya dihukum sangat rendah.

"Batin saya tersiksa. Batin saya seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia (Hafiza). Anak saya yang gemuk, lincah dan pinter dirampas kebahagiaannya secara sadis," ungkapnya.

"Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya. Tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa, kalau memang butuh tebusan kenapa anak saya dibunuh?" sambungnya.

Selain dibunuh, pembuatan sadis juga dilakukan pelaku AC terhadap Hafiza, di mana AC mengeluarkan organ dalam milik korban dan dibuang ke sungai, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

"Kalau tahu organ anak saya di mana, saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi," jelasnya.

(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved