Kasus Pembunuhan Hafiza
Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya
Tuntutan terhadap pelaku anak AC dibacakan oleh JPU Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Mentok.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafiza (8) dengan 10 tahun penjara, Rabu (12/4/2023).
Diketahui, Hafiza ditemukan tak bernyawa di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47- 48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Tuntutan terhadap pelaku anak AC dibacakan oleh JPU Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, dalam agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok pada Rabu (12/4/2023) siang.
Sidang pembacaan tuntutan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Persidangan berlangsung secara tertutup.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota.
Pelaku anak AC hadir melalui aplikasi zoom atau secara virtual dari Rutan Kelas IIB Muntok.
JPU Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat, mengatakan, pihaknya menuntut pelaku anak AC dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dalam surat tuntutan itu, kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).
Jan menjelaskan mengapa pembunuhan berencana, karena dari fakta-fakta persidangan agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.
Baca juga: Dititipkan di Rutan Muntok Bangka Barat, Pelaku Pembunuhan Hafiza Ditempatkan di Kamar Khusus
"Memang dia (pelaku anak, red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," ujarnya.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasihat Hukum (PH) dari pelaku anak AC ingin melakukan pembelaan pada agenda sidang putusan berikutnya.
"Belum putusan, kita masih proses pembacaan surat tuntutan tadi, juga ada pledoi penasihat hukum dari anak tersebut. Jadi rencananya hari Jumat agenda pembacaan putusan," ucapnya.
Sidang pelaku anak AC alias I (17) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Mentok pada Jumat (14/4/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)
Hafiza
Bangka Barat
perkebunan sawit
Kejari Babar
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Posbelitung.co
Pengadilan Negeri Mentok
| Ibunda Mendiang Hafiza Histeris, Pelaku Pembunuhan Putrinya Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tiap Kamis Keluarga Rutin Ziarah ke Makam Hafiza |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Pandangan Akademisi |
|
|---|
| Orang Tua Hafiza Temui Bupati Babar Minta Keadilan, Zaidah: Kebahagiaan Hafiza Dirampas Secara Sadis |
|
|---|
| Ayah Hafiza Sebut Tuntutan 10 Tahun Penjara bagi Pelaku AC Terlalu Ringan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.