Kasus Pembunuhan Hafiza

Pelaku Pembunuhan Hafiza Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejari Bangka Barat Beberkan Alasannya

Tuntutan terhadap pelaku anak AC dibacakan oleh JPU Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, dalam agenda pembacaan tuntutan di PN Mentok.

|
Editor: Novita
Bangkapos.com/Yuranda
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut AC alias I (17), pelaku pembunuhan Hafiza (8) dengan 10 tahun penjara, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, Hafiza ditemukan tak bernyawa di perkebunan sawit Bukit Intan Bine Blok S47- 48 Divisi 3 PT BPL Desa Ibul, Simpangteritip, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Tuntutan terhadap pelaku anak AC dibacakan oleh JPU Kejari Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat, dalam agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok pada Rabu (12/4/2023) siang.

Suasana sebelum sidang tuntutan terhadap pelaku anak AC alias I (17), pembunuh Hafiza (8), dimulai di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023).
Suasana sebelum sidang tuntutan terhadap pelaku anak AC alias I (17), pembunuh Hafiza (8), dimulai di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)

Sidang pembacaan tuntutan dimulai pada pukul 11.30 WIB. Persidangan  berlangsung secara tertutup.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dibantu dua hakim anggota.

Pelaku anak AC hadir melalui aplikasi zoom atau secara virtual dari Rutan Kelas IIB Muntok.

JPU Kejari Babar, Jan Maswan Sinurat, mengatakan, pihaknya menuntut pelaku anak AC dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dalam surat tuntutan itu, kita menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," kata Jan Maswan Sinurat, Rabu (12/4/2023).

Jan menjelaskan mengapa pembunuhan berencana, karena dari fakta-fakta persidangan agenda keterangan saksi-saksi dan pelaku anak sendiri dinyatakan terbukti sudah berencana.

Baca juga: Dititipkan di Rutan Muntok Bangka Barat, Pelaku Pembunuhan Hafiza Ditempatkan di Kamar Khusus

"Memang dia (pelaku anak, red) sudah berencana melakukan pembunuhan ini," ujarnya.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Penasihat Hukum (PH) dari pelaku anak AC ingin melakukan pembelaan pada agenda sidang putusan berikutnya.

"Belum putusan, kita masih proses pembacaan surat tuntutan tadi, juga ada pledoi penasihat hukum dari anak tersebut. Jadi rencananya hari Jumat agenda pembacaan putusan," ucapnya.

Sidang pelaku anak AC alias I (17) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Mentok pada Jumat (14/4/2023). (Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved