Berita Kriminalitas

Dua Ajudan Diduga Curi Uang Milik Kapolres, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata, uang tersebut digunakan tersangka kemungkinan untuk memenuhi gaya hidupnya yang agak tinggi.

|
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Konferensi pers kasus dugaan kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudannya sendiri di Mapolres Bangka Tengah, Koba, Jumat (14/4/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dua tersangka kasus dugaan pencurian uang pribadi milik Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, yakni G dan S, telah ditahan. 

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah sedang sepi.

"Jadi ketika Bapak Kapolres sedang di luar rumah, ajudan Bapak (Kapolres, red) ngambil (nyuri). Kemudian ketika ibu lagi ada kegiatan di luar rumah, ajudan ibu ngambil," jelas Wawan dalam konferensi pers pada Jumat (14/4/2023).

Kata Wawan, uang tersebut digunakan tersangka kemungkinan untuk memenuhi gaya hidupnya yang agak tinggi.

"Untuk uang yang dicuri, sudah dikembalikan seluruhnya," terangnya.

Dia menyebut, bahwa para tersangka memang senang berbagi uang dengan kawannya dengan alasan setia kawan.

Oleh karena itu, selain G dan S, uang curian tersebut juga dinikmati oleh 4 orang lainnya, yakni DA sejumlah Rp16.000.000, A sejumlah Rp21.700.000, DU sebanyak Rp43.800.000 dan C sebanyak Rp60.000.000

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto, mengatakan, penanganan perkara pidana umum sekarang langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.

"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo dalam konferensi pers.

Saat ditanya mengapa peristiwa yang sudah diketahui sejak 3 April 2023 lalu itu baru disampaikan ke publik sekarang, AKBP Jojo pun meluruskan.

"Berawal dari penanganan setelah diketahui adanya kejadian ini, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan," sambungnya.

Lanjut dia, pada saat diketahui adanya tindak pidana dan ada kejanggalan dari Kapolres sendiri, kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.

"Di situlah dilakukan tahap penyelidikan. Jadi setiap ada kejadian, dilakukan tahap penyelidikan, kemudian saat unsur-unsurnya lengkap, baru ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Ketika disinggung apakah ada unsur untuk menutup-nutupi keterbukaan publik, Jojo mengatakan bahwa itu tidak ada.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved