Bangka Belitung Memilih
Pendaftaran Bakal Caleg DPRD Babel Sepekan Lagi, Berikut Tanggal Pendaftarannya
Ia mengungkapkan semua dokumen syarat dan persyaratan pendaftar bakal caleg diunggah ke Sistem Pencalonan (SILON).
Bawaslu Babel Bentuk Tim Pengawasan
Berdasarkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan pengajuan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Secara umum, ada beberapa tahap dalam pencalonan tersebut.
Seperti pengajuan bakal calon (bacalon), verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Pada pelaksanaan pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota terdapat beberapa potensi permasalahan yang kemungkinan terjadi.
Antara lainnya adalah ketidaksiapan penggunaan SILON, keabsahan dokumen syarat calon, tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan, dan pelaksanaan pengajuan dokumen persyaratan pencalonan melebihi batas dan waktu penyerahan.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menjelaskan, proses pencalonan tersebut saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman pengajuan bakal calon yang akan berlangsung sampai 30 April 2023 nanti.
Dalam proses pencalonan tersebut, Bawaslu Babel berharap peserta pemilu agar mentaati prosedur dan aturan yang berlaku selama tahapan pencalonan legislatif Pemilu 2024.
"Dalam waktu dekat kami akan imbau partai politik untuk melakukan proses pengajuan dokumen persyaratan pencalonan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku", kata EM Osykar, Senin (24/4/2023).
Baca juga: KPU Bangka Belitung Umumkan Pendaftaran Bacalon DPD RI dan DPRD Babel
Masih tingginya potensi kerawanan pada tahapan pencalonan membuat Bawaslu Babel akan membentuk tim pengawasan serta mengedepankan aspek pencegahan selama pengawasan tahapan pengajuan bakal caleg.
Bawaslu Babel juga mendorong KPU agar melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada partai politik terkait teknis pengajuan bakal calon dan membuat help desk di jajaran KPU kabupaten/kota.
Tidak hanya itu, Bawaslu Babel juga mengimbau KPU Bangka Belitung dan KPU kabupaten/kota agar mengambil tindakan cepat ketika mendapatkan informasi dari masyarakat terkait persyaratan bakal calon atau terdapat keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Andi Budi Prayitno selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel mengatakan bahwa dalam proses pencalonan legislatif ini diharapkan agar masyarakat turut berpartisipasi untuk memberikan informasi atau masukan serta tanggapan terkait dengan bacalon kepada Bawaslu Babel maupun KPU sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ada pada peraturan perundang-undangan. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Daftar Perolehan Suara Pilpres 2024 Rekapitulasi KPU Pangkalpinang, Prabowo Ungguli Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Belitung Ajak Awasi Rekapitulasi KPU Pemilu 2024, Jangan Segan Melapor |
![]() |
---|
3 TPS di Pangkalpinang Pemungutan Suara Ulang Minggu Ini, Berikut TPS yang Dinyatakan PSU |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Cek Gudang PPK, Amankan Pergeseran Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Partai Memimpin di Real Count Perolehan Suara Pemilihan DPR RI Dapil Bangka Belitung Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.