Bangka Belitung Memilih
KPU Bangka Belitung Buka Pendaftaran Calon DPD dan DPRD, Simak Syarat Daftar Jadi Caleg
Pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPD RI dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pendaftaran calon anggota legislatif untuk DPD RI dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuka mulai hari ini, Senin (1/5/2023).
Pendaftaran dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, mulai jam 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sedangkan pendaftaran hari terakhir yakni tanggal 14 Mei 2023 pelayanan dibuka mulai jam 8.00 sampai dengan jam 23.59 WIB.
KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPU Babel), Davitri mengatakan, untuk DPD RI Dapil Babel, ada 18 bakal calon hasil verifikasi administrasi dan faktual yang ditunggu pendaftarannya oleh KPU Babel.
"Karena bacalon DPD RI itu, sudah melewati verifikasi administrasi dan faktual syarat dukungan minimal paling sedikit seribu orang atau pemilih," kata Davitri, Senin (1/5/2023).
Sementara khusus untuk pencalonan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan dilakukan oleh partai peserta pemilu melalui pengurus wilayah masing-masing.
Syarat Pendaftaran
Melansir Tribunnews.com, dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik (parpol) yang ingin mendaftarkan anggotanya sebagai caleg DPR/DPRD, harus memenuhi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Berikut ini dokumen pengajuan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran caleg DPR/DPRD, berdasarkan Surat Pengumuman KPU Nomor: 19/PL.01.4-PU/05/2023:
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Apabila KPU menemukan ketidaklengkapan informasi dalam dokumen-dokumen tersebut, maka akan dikembalikan ke parpol pada kepengurusan tingkat pusat.
Nantinya, setelah dokumen dilengkapi, dapat dikembalikan sampai batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir, yaitu 14 Mei 2023.
Sebagai informasi, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh di laman silon.kpu.go.id.
Syarat Caleg DPR/DPRD
Selain dokumen yang harus dipersiapkan oleh parpol, caleg DPR/DPRD juga harus memenuhi persyaratan jika ingin mendaftar sebagai wakil rakyat.
Syarat caleg DPR/DPRD sendiri diatur dalam Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut ini syarat caleg DPR/DPRD, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi (MK):
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Telah berumur 21 tahun atau lebih;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan RI;
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
- Berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MA Kejuruan, atau sederajat;
- Setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Terdaftar sebagai pemilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuang perundang-undangan;
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- Menjadi anggota parpol peserta Pemilu;
- Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan;
- Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Tribunnews.com)
Daftar Perolehan Suara Pilpres 2024 Rekapitulasi KPU Pangkalpinang, Prabowo Ungguli Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Bawaslu Bangka Belitung Ajak Awasi Rekapitulasi KPU Pemilu 2024, Jangan Segan Melapor |
![]() |
---|
3 TPS di Pangkalpinang Pemungutan Suara Ulang Minggu Ini, Berikut TPS yang Dinyatakan PSU |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Cek Gudang PPK, Amankan Pergeseran Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
3 Partai Memimpin di Real Count Perolehan Suara Pemilihan DPR RI Dapil Bangka Belitung Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.