Bangka Belitung Memilih

Sejumlah Kader Baru Partai Golkar Babel Jadi Bakal Caleg pada Pemilu 2024, Ini Nama-namanya

Sekretaris DPD I Partai Golkar Babel Eddy Iskandar, membenarkan sejumlah kader baru Golkar ikut mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Kemudian Rina Tarol berpasangan dengan Doni Indra didukung Demokrat, Golkar, PKB dan PKS.

Keduanya kalah dengan pasangan Riza Herdavid dengan Debby Jamro yang didukung PDI Perjuangan, PBB, PPP dan Partai Gelora.

Resmi Dibuka

Diberitakan sebelumnya, KPU Bangka Belitung (Babel) secara resmi telah membuka pelayanan pencalonan calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU Babel, Davitri mengatakan, pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh partai politik tingkat provinsi, yang ketentuannya wajib telah memperoleh persetujuan dari ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing.

Bakal calon legislatif yang boleh diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2024 sebanyak maksimal 100 persen dari jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Yakni Dapil Kota Pangkalpinang maksimal tujuh bacaleg, Dapil Bangka Tengah maksimal enam bacaleg, Dapil Bangka Selatan maksimal enam bacaleg, Dapil Belitung dengan Belitung Timur maksimal sembilan bacaleg, Dapil Bangka Barat maksimal tujuh bacaleg dan Dapil Bangka maksimal sepuluh bacaleg.

"Jadi keseluruhan jumlah maksimal yang boleh diajukan pencalonan sebanyak 45 bacaleg untuk setiap partai, boleh kurang. tapi seharusnya rugi kalau kurang," kata Davitri, Senin (1/5/2023).

Selain itu, ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu yang akan berkompetisi memperebutkan kursi DPRD Babel, juga wajib mengajukan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Artinya, dari setiap tiga bacaleg yang diajukan harus memuat satu orang caleg perempuan untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

"Jika tidak memenuhi 30 persen ketentuan keterwakilan perempuan, maka dinyatakan batal pencalonan daerah pemilihan itu, maka wajib hukumnya," tambahnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved