Berita Pangkalpinang
Pembuatan Paspor Meningkat, Imigrasi Pangkalpinang Layani 50 Pemohon Dalam Sehari
Pembuatan paspor ini tercatat dominan 70 persen dengan kepentingan beribadah haji atau umrah dan 30 persen kepentingan berobat atau berlibur.
Sementara itu pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan Paspor Republik Indonesia untuk masa berlaku 10 tahun juga mulai berlaku di Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Aturan perpanjangan masa paspor baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/9/2023) lalu.
Aplikasi M-Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) juga kembali menyapa masyarakat melalui inovasi andalannya yaitu Melayani antar Desa dan Pulau (Mendanau).
Mendanau merupakan inovasi pelayanan pembuatan paspor secara kolektif bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan ataupun pulau-pulau yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjungpandan.
Kali ini giliran masyarakat Desa Lalang Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menjadi sasaran layanan tersebut pada Rabu (5/4/2023).
“Kebetulan, pemohon paspor yang ikut dalam kegiatan tersebut mayoritas calon jamaah haji yang rata-rata sudah lanjut usia. Jadi konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendekatkan diri kepada masyarakat,” ujar Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Oktya Hartari Putri.
Inovasi Mendanau hanya diperuntukkan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor dikarenakan habis masa berlaku.
Sedangkan penggantian paspor dengan alasan hilang, rusak atau perubahan data belum dapat diproses dalam layanan ini dikarenakan terdapat perbedaan alur permohonan sehingga pemohon harus datang langsung ke Kantor lmigrasi.
Khusus layanan Mendanau, proses pembuatan paspor akan diselesaikan dalam tiga hari kerja setelah dilakukan pembayaran PNBP paspor.
Kemudian paspor yang sudah jadi akan diantarkan langsung kepada pemohon di desa ataupun pulau tersebut.
Baca juga: Syarat Rekomendasi Pengurusan Paspor untuk Umroh Dicabut, Imigrasi Komitmen Melayani Maksimal
Pada kegiatan tersebut juga diselipkan sosialisasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor itu sendiri adalah aplikasi yang wajib digunakan oleh pemohon pada saat akan mengajukan permohonan paspor (dikecualikan bagi lansia, balita, kaum difabel, dan permohonan penggantian karena rusak/hilang/perubahan data).
Aplikasi tersebut saat ini telah dikembangkan dalam rangka penambahan fitur dan layanan baru.
Pemohon tidak hanya dapat mengajukan permohonan paspor dan memilih waktu antrean saja, akan tetapi juga terdapat menu baru berupa layanan percepatan paspor.
Masyarakat yang mendapatkan layanan ini pun merasa sangat terbantu, seperti yang diungkapkan oleh salah satu pemohon paspor yang bernama Bapak Hanan.
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
| Pangkalpinang Fokus Gali Potensi Lokal Hadapi Defisit APBD 2026 |
|
|---|
| Perkuat Fondasi Fiskal Daerah, Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Nota Keuangan APBD 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.