Bangka Belitung Memilih

KPU Bangka Belitung Tak Wajibkan Partai Politik 2024 Bawa Seluruh Bacaleg

KPU Bangka Belitung beralasan tidak mau dalam waktu bersamaan pada hari yang sama, jadwalnya justru berbenturan

Editor: Kamri
Istimewa
Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung Husin bersama Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar. KPU Bangka Belitung membuka penerimaan tahapan pencalonan DPD RI 2024 dan DPRD Provinsi Bangka Belitung. Penerimaan berkas syarat pencalonan DPD RI sudah dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 harus berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - KPU Bangka Belitung (Babel) telah membuka penerimaan tahapan pencalonan DPD RI 2024 dan DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Penerimaan berkas syarat pencalonan DPD RI sudah dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 harus berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin mengatakan penerimaan berkas syarat pencalonan DPD RI dan DPRD Bangka Belitung meliputi persyaratan yang sudah diatur oleh PKPU harus dipenuhi bacalon melalui Silon terlebih dahulu.

Setelah mengunggah seluruh syarat calon legislatif ke Silon, maka  setiap bacalon perseorangan atau partai politik peserta Pemilu 2024 melalui pimpinannya berkewajiban datang ke KPU Bangka Belitung menyampaikan beberapa formulir dan daftar nama caleg.

Secara teknis, setiap partai politik peserta Pemilu 2024 tidak diwajibkan membawa seluruh bacalegnya ketika mengajukan pencalonan ke Kantor KPU Bangka Belitung.

Namun, jika mereka secara pribadi bersedia dan berniat datang ramai-ramai ke Kantor KPU Bangka Belitung maka diperbolehkan dan dipersilahkan.

"Tidak masalah, malah dalam konteks penyelenggaraan pemilu itu lebih baik semangat euforianya, kalau mau menyemarakkan pemilu silahkan datang," kata Husin, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Belum ada Parpol yang Daftarkan Bacaleg, KPU Basel Tunggu Kedatangan Parpol

Namun, jika partai politik peserta Pemilu 2024 membawa sejumlah bacaleg dan pengurus partainya secara beramai-ramai pada saat datang ke KPU Bangka Belitung ketika hendak mengajukan pencalonan, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu.

KPU Bangka Belitung beralasan tidak mau dalam waktu bersamaan pada hari yang sama, jadwalnya justru berbenturan dengan partai lainnya yang mungkin sama-sama membawa massa yang ramai.

"Karena menyangkut jumlah massa, atau jumlah orang banyak, maka kita berhubungan dengan pihak keamanan, kita akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, intinya KPU siap," katanya.

Bawaslu Bangka Belitung Fokus 4 Pengawasan

Setelah KPU Bangka Belitung mengumumkan pembukaan pelayanan pendaftaran calon legislatif 2024 sejak tanggal 1 Mei 2023 lalu, Bawaslu Bangka Belitung mulai fokus memberikan pengawasan terhadap keberlangsungan tahapan pencalonan DPD RI 2024 dan DPRD Bangka Belitung.

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan ada beberapa hal yang akan difokuskan menjadi poin-poin penting untuk diawasi demi kelancaran Pemilu 2024.

Pertama, pengawasan terhadap kesiapan KPU Bangka Belitung melaksanakan penerimaan pendaftaran calon legislatif 2024 dan pencalonan legislatif yang dilakukan setiap hari di kantor KPU Bangka Belitung.

Kesiapan yang menjadi perhatian Bawaslu Bangka Belitung termasuk mengenai ketersediaan tempat dan personil KPU Bangka Belitung serta akses Silon dan help desk yang disediakan untuk bacalon dan partai politik 2024.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved