Tolak RUU Kesehatan
Dokter dan Nakes Tolak RUU Kesehatan, 5 Organisasi Kesehatan di Babel Gelar Aksi Simpatik
Aksi simpatik ini juga diikuti secara serentak oleh tenaga tenaga kesehatan di daerah-daerah tak terkecuali di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Beni menyebut bahwa ada sejumlah masyarakat yang nantinya akan terdampak atas pelayanan kesehatan jika undang-undang kesehatan di Omnibus law disahkan.
"Kita sudah memberikan masukan tetapi telah banyak informasi informasi yang kita dapatkan bahwa RUU ini akan segera disahkan," ujar dokter Beni.
"Ada hal-hal yang akan mencederai hak-hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Bahwa hak pelayanan kesehatan sudah diatur dalam undang-undang," lanjut dia.
Beni menjelaskan bahwa ketika undang-undang kesehatan resmi disahkan nantinya, maka dalam undang-undang itu akan ada penghilangan anggaran 10 persen untuk tenaga kesehatan.
"Kita sangat tidak setuju dengan tim pemerintah yang menghapuskan anggaran 10 persen yang sudah dibuat dalam draft RUU," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, ada pasal kriminalisasi yang nantinya akan terjadi kepada tenaga kesehatan dalam undang-undang kesehatan tersebut. Beni menyebut hal itu pun sudah kerap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Kesembuhan pasien tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab dokter, sarana dan prasarana juga harus ada, pemeriksaan alkes dari laboratorium harus sesuai standard, dan dokter tidak mungkin mengobati, mendiagnosa suatu penyakit tanpa didukung alat-alat penunjang yang baik, seperti rontgen, USG kemudian laboratorium, tidak bisa dokter bukan berpraktek," tuturnya.
(Tribun Network/Bangkapos.com/rin/wly/Cici Nasya Nita)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.