Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Pencuri Kabel Instalasi Listrik

Tiga lelaki yang sempat dikeroyok massa karena mencuri kabel di rumah kosong Desa Terong, Kecamatan Sijuk, sudah ditetapkan tersangka.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Posbelitung.co/dede s
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung, Aipda Romansa Adam (kanan) menyampaikan ungkap kasus pencurian kabel instalasi listrik pada Selasa (23/5/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tiga lelaki yang sempat dikeroyok massa karena mencuri kabel di rumah kosong Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung sudah ditetapkan tersangka. Tiga orang itu diketahui bersama Rafiq (32), Dimas (24) dan Firza (20).

Berdasarkan pemeriksaan, satu tersangka Rafiq merupakan residivis dari dua kasus tindak pidana. "Adapun satu di antara tiga tersangka ini, Rafiq merupakan residivis Pasal 480 dan Pasal 363 KUHP," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung, Aipda Romansa Adam pada Selasa (23/5).

Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat ketiganya beralibi pergi memancing di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (15/5). Di tengah perjalanan, mereka melihat bangunan eks rumah makan dalam kondisi kosong.

Sehingga mereka masuk dan mengambil kabel instalasi listrik di lokasi kejadian. Ternyata perbuatan mereka diketahui warga sekitar sehingga sempat dipukuli massa sebelum diserahkan kepada polisi. "Jadi modusnya pergi memancing, melihat rumah kosong dan mengambil kabel instalasi," kata Adam.

Sementara ini, ketiga tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dol)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved