Berita Kriminal
Polisi Tetapkan Tersangka Pencuri Kabel Instalasi Listrik
Tiga lelaki yang sempat dikeroyok massa karena mencuri kabel di rumah kosong Desa Terong, Kecamatan Sijuk, sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tiga lelaki yang sempat dikeroyok massa karena mencuri kabel di rumah kosong Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung sudah ditetapkan tersangka. Tiga orang itu diketahui bersama Rafiq (32), Dimas (24) dan Firza (20).
Berdasarkan pemeriksaan, satu tersangka Rafiq merupakan residivis dari dua kasus tindak pidana. "Adapun satu di antara tiga tersangka ini, Rafiq merupakan residivis Pasal 480 dan Pasal 363 KUHP," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung, Aipda Romansa Adam pada Selasa (23/5).
Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal saat ketiganya beralibi pergi memancing di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (15/5). Di tengah perjalanan, mereka melihat bangunan eks rumah makan dalam kondisi kosong.
Sehingga mereka masuk dan mengambil kabel instalasi listrik di lokasi kejadian. Ternyata perbuatan mereka diketahui warga sekitar sehingga sempat dipukuli massa sebelum diserahkan kepada polisi. "Jadi modusnya pergi memancing, melihat rumah kosong dan mengambil kabel instalasi," kata Adam.
Sementara ini, ketiga tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (dol)
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah |
|
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.