Minyak Goreng Langka

7 Perusahaan Didenda KPPU Sebagai Penyebab Minyak Goreng Langka

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

|
Kompas Images
Minyak goreng curah kemasan plastik. 

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kerucangan penjualan Minyakita di Delapan kantor wilayah KPPU di Indonesia.

Melalui keterangan resminya, dugaan kecurigaan itu berupa penjualan Minyakita bersyarat adanya potensi membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah.

KPPU mencatat, pelanggaran tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai propinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.

"KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi penjualan Minyakita. Hal tersebut dilakukan menyikapi kelangkaan Minyakita di pasaran," tulis siaran pers dikutip Senin (13/2/2023).

Atas pengawasan tersebut, KPPU menemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Untuk diketahui, penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.

Sejauh ini, KPPU mencatat penjualan bersyarat telah ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Bahkan, di beberapa tempat ditemukan penjualan bersyarat dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

Untuk itu, atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tulis keterangan KPPU.

(Tribunnews.com/Ismoyo/Nitis Hawaroh)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved