Berita Kriminal

Perkara Kepemilikan Sabu Masuk Tahap 2, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Fen San (42) kini hanya bisa menyesali perbuatannya, usai tertangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Konferensi pers Polresta Pangkalpinang terkait ungkap kasus narkotika seberat 1,5 kilogram. 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Berkas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu 1,5 kilogram dengan tersangka Fen San dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra membenarkan terkait kelanjutan proses hukum Fen San yang sudah tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Untuk proses hukum tersangka kemarin kita sudah mendapatkan pemberitahuan, dari Jaksa Penuntut Umum kalau sudah lengkap. Makanya hari ini kita laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, ke Kejari Pangkalpinang untuk pelimpahan," ujar AKP Antoni Saputra saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (8/6/2023).

Lebih lanjut perwira balok tiga ini mengungkapkan hingga saat ini, tidak ada penambahan jumlah tersangka terkait kasus yang melibatkan Fen San.

Namun pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman, guna menekan peredaran narkotika khusunya di daerah Kota Pangkalpinang.

"Untuk tersangka baru masih kita lakukan pendalaman, dari keterangan tersangka Fen San. Karena tersangka ini mengatakan pemilik barang itu adalah Bro, tapi untuk catatannya masih sangat sumir tapi tetap akan kita dalami," ucapnya.

Sementara itu diketahui Fen San dalam kasusnya dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pasal tersebut pria kelahiran Pangkalpinang 13 Maret 1980 ini pun terancam, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Fen San (42) kini hanya bisa menyesali perbuatannya, usai tertangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Kenakan baju oranye dengan kedua tangan yang diborgol, Fen San dihadirkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Pangkalpinang usai tertangkap pada Selasa (7/2/2023) lalu.

"Pas ngedar sabu, ada lah kepikir hukuman mati. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Pangkalpinang karena telah mengedarkan sabu, untuk merusak bangsa saya mohon maaf dan saya menyesal," ujar Fen San dihadapan awak media, Senin (20/2/2023).

Diketahui pula motif Fen San warga kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkalpinang mengedarkan sabu, dikarenakan sudah terjerumus dan berawal sebagai pengguna saja.

"Kalau ngedar sudah tiga kali, kalau makai juga baru tiga bulan ini lah. Awal ngedar ini karena awalnya emang pakai sabu, jadi lama-lama ikut ngedar sekalian," katanya.

Selain itu untuk pemasok barang haram tersebut, Fen San hanya mendapat perintah dari Bro yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kalau ada perintah saya edarkan pakai sistem lempar, kalau kemana atau tujuannya itu Bro semua yang ngatur. Kalau sama Bro juga gak pernah ketemu, hanya lewat telepon saja perintahnya," ucapnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved