Berita Kriminal

Perkara Kepemilikan Sabu Masuk Tahap 2, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Fen San (42) kini hanya bisa menyesali perbuatannya, usai tertangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Konferensi pers Polresta Pangkalpinang terkait ungkap kasus narkotika seberat 1,5 kilogram. 

Sementara itu dalam konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto didampingi Kabag Ops Kompol Toni Susanto, Kasat Resnarkoba AKP Antoni Saputra dan Kasi Humas Kompol Agus Widodo.

Diketahui Fen San ditangkap di jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang dan saat digeledah ditemukan satu paket narkotik jenis sabu.

Mendapati barang bukti tersebut, tim kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan, di kontrakan pelaku dan menemukan satu paket sabu siap edar seberat 1,5 kilogram.

"Saat digeledah, ditemukan paket sabu di kamarnya dan semuanya sudah siap edar. Jadi ada satu kantong besar, delapan paket ukuran besar, tiga ukuran sedang, 30 ukuran kecil yang semuanya sudah berisi sabu," tutup Kombes Pol Gatot Yulianto.

Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan dengan penangkapan terhadap Fen San, setidaknya pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkotika.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, maka hasil ungkap 1,5 kilogram telah menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa," bebernya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved