Berita Kriminal
Perkara Kepemilikan Sabu Masuk Tahap 2, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
Fen San (42) kini hanya bisa menyesali perbuatannya, usai tertangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy |
Sementara itu dalam konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto didampingi Kabag Ops Kompol Toni Susanto, Kasat Resnarkoba AKP Antoni Saputra dan Kasi Humas Kompol Agus Widodo.
Diketahui Fen San ditangkap di jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung, Kota Pangkalpinang dan saat digeledah ditemukan satu paket narkotik jenis sabu.
Mendapati barang bukti tersebut, tim kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan, di kontrakan pelaku dan menemukan satu paket sabu siap edar seberat 1,5 kilogram.
"Saat digeledah, ditemukan paket sabu di kamarnya dan semuanya sudah siap edar. Jadi ada satu kantong besar, delapan paket ukuran besar, tiga ukuran sedang, 30 ukuran kecil yang semuanya sudah berisi sabu," tutup Kombes Pol Gatot Yulianto.
Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan dengan penangkapan terhadap Fen San, setidaknya pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkotika.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan oleh 10 orang, maka hasil ungkap 1,5 kilogram telah menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa," bebernya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Residivis di Bangka Selatan Edar Sabu ke Penambang Timah, Terungkap Asal Barang Bukti Narkotika |
|
|---|
| Kisah Remaja di Bangka Nikmati Uang Hasil Jual Tiket Konser Palsu, Menyasar 13 Pembeli |
|
|---|
| Pemuda di Bangka Belitung Curi Mesin Kapal Milik Tetangga Demi Beli Sabu |
|
|---|
| Maling Sikat Aki Kapal di Kurau Timur Bangka Tengah, Barang Curian Dijual ke Penadah |
|
|---|
| Penangkapan Kurir Sabu di Belitung Terbaru, Satres Narkoba Giliran Bidik Sosok C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.