Berita Belitung
Tim Penyelamat Aset Desa Tuntut Pencabutan SKT
Rombongan masyarakat mengatasnamakan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu mendatangi Kantor Kejari Belitung, Rabu (7/6).
Penulis: Rusaidah |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Rombongan masyarakat mengatasnamakan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu mendatangi Kantor Kejari Belitung, Rabu (7/6/2023).
Kedatangan rombongan yang datang berjalan kaki sembari membawa spanduk itu menuntut penyelesaian sengketa lahan Lapangan Bola Paal Satu di Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Setibanya di depan Kantor Kejari Belitung, Penanggungjawab Aksi Damai Abdul Hadi Adjin sempat berorasi sebelum diterima oleh Kasi Intelejen MTR Anggoro.
Dalam orasinya Abdul Hadi Adjin menyampaikan jika kedatangan mereka ingin menyampaikan laporan indikasi penyelewengan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-undang Agraria.
Usai berorasi, lima orang perwakilan diterima bertemu Kajari Belitung, Lila Nasution untuk menyampaikan laporannya.
Mereka menuntut kelanjutan proses pencabutan SKT Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 di atas lahan Lapangan Bola, Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu.
Selain itu, mereka juga menyampaikan laporan dugaan tipikor terhadap pengurusan SKT tersebut.
"Tadi sudah clear dinyatakan bahwa untuk masalah kepemilikan itu perdata, tapi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik itu ranah mereka (Kejaksaan). Jadi harus dipisahkan dulu," ujar Anggota Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu Suryadi Saman.
Ia menjelaskan penamaan tim juga sengaja ditulis Desa Paal Satu. Sebab, kata dia, Pemerintah Kelurahan Paal Satu tidak mengakui aset itu.
Oleh sebab itu dirinya mempertanyakan alasan pihak kelurahan tidak mengakui area Lapangan Bola Paal Satu sebagai fasilitas umum.
"Jelas namanya tim penyelamat aset desa, masih desa karena kelurahan tidak mengakui aset itu. Kejar lurahnya kenapa tidak diakui itu," katanya.
Selain itu, kata dia, BPN Belitung juga tidak akan memproses lahan tersebut sebelum persoalannya selesai. Bahkan surat permohonan status sengketa sudah diterima oleh BPN Belitung.
"Saya yakin dua hal ini sudah menjadi kekuatan masyarakat untuk mengambil alih hak yang selama ini dipakai masyarakat umum," katanya.
Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu sempat memberikan hadiah kepada perwakilan Kejari Belitung dan BPN Belitung usai menggelar aksi damai.
Hadiah berupa kotak kecil dibungkus kertas kado diminta langsung dibuka di depan masyarakat.
Setelah dibuka, ternyata kotak hadiah itu berisikan obat sirup Tolak Angin.
"Ini bukan bermaksud mempromosikan produk tapi semoga masalah ini bisa selesai," katanya.
Paal Satu
Kejari
Posbelitung.co
Surat Keterangan Tanah (SKT)
Lila Nasution
MTR Anggoro
Kejari Belitung
| Wabup Syamsir Optimis Kafilah Belitung Masuk Tiga Besar MTQH 2025 |
|
|---|
| Kantor Bahasa Babel Gelar FTBI 2025, 60 Peserta Tampilkan Kemahiran Bahasa Melayu Belitung |
|
|---|
| Sat Binmas Polres Belitung Beri Edukasi Bahaya Bullying dan Narkoba Via Teknologi Digital |
|
|---|
| Polres Belitung Apel Siaga Menghadapi Potensi Hidrometeorologi |
|
|---|
| Direktur PK Ditjenpas Apresiasi Program Unggulan Bapas Tanjungpandan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.