Berita Belitung

Tim Penyelamat Aset Desa Tuntut Pencabutan SKT

Rombongan masyarakat mengatasnamakan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu mendatangi Kantor Kejari Belitung, Rabu (7/6).

Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro menyambut Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Rombongan masyarakat mengatasnamakan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu mendatangi Kantor Kejari Belitung, Rabu (7/6/2023).

Kedatangan rombongan yang datang berjalan kaki sembari membawa spanduk itu menuntut penyelesaian sengketa lahan Lapangan Bola Paal Satu di Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Setibanya di depan Kantor Kejari Belitung, Penanggungjawab Aksi Damai Abdul Hadi Adjin sempat berorasi sebelum diterima oleh Kasi Intelejen MTR Anggoro.

Dalam orasinya Abdul Hadi Adjin menyampaikan jika kedatangan mereka ingin menyampaikan laporan indikasi penyelewengan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-undang Agraria.

Usai berorasi, lima orang perwakilan diterima bertemu Kajari Belitung, Lila Nasution untuk menyampaikan laporannya.

Mereka menuntut kelanjutan proses pencabutan SKT Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 di atas lahan Lapangan Bola, Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu.

Selain itu, mereka juga menyampaikan laporan dugaan tipikor terhadap pengurusan SKT tersebut.

"Tadi sudah clear dinyatakan bahwa untuk masalah kepemilikan itu perdata, tapi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik itu ranah mereka (Kejaksaan). Jadi harus dipisahkan dulu," ujar Anggota Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu Suryadi Saman.

Ia menjelaskan penamaan tim juga sengaja ditulis Desa Paal Satu. Sebab, kata dia, Pemerintah Kelurahan Paal Satu tidak mengakui aset itu.
Oleh sebab itu dirinya mempertanyakan alasan pihak kelurahan tidak mengakui area Lapangan Bola Paal Satu sebagai fasilitas umum.

"Jelas namanya tim penyelamat aset desa, masih desa karena kelurahan tidak mengakui aset itu. Kejar lurahnya kenapa tidak diakui itu," katanya.

Selain itu, kata dia, BPN Belitung juga tidak akan memproses lahan tersebut sebelum persoalannya selesai. Bahkan surat permohonan status sengketa sudah diterima oleh BPN Belitung.

"Saya yakin dua hal ini sudah menjadi kekuatan masyarakat untuk mengambil alih hak yang selama ini dipakai masyarakat umum," katanya.

Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu sempat memberikan hadiah kepada perwakilan Kejari Belitung dan BPN Belitung usai menggelar aksi damai.
Hadiah berupa kotak kecil dibungkus kertas kado diminta langsung dibuka di depan masyarakat.

Setelah dibuka, ternyata kotak hadiah itu berisikan obat sirup Tolak Angin.

"Ini bukan bermaksud mempromosikan produk tapi semoga masalah ini bisa selesai," katanya. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved