Berita Kriminal

Perkara Korupsi Asrama Haji, Denny Sandra Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis terhadap Denny Sandra ini ‘terjun bebas' dimana vonis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa yakni delapan tahun enam bulan penjara.

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Terdakwa Denny Sandra berkemeja putih saat keluar dari ruangan sidang, Rabu (14/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Denny Sandra, satu dari tiga terdakwa kasus korupsi Masjid Asrama Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2020 divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis terhadap Denny Sandra ini ‘terjun bebas' dimana vonis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa yakni delapan tahun enam bulan penjara.

Denny Sandra beserta dua terdakwa lainnya yakni Nurahma Ahmad, pelaksana sekaligus Direktur CV Andara Karya Abadi (AKA) dan Lasyidi, konsultan perencanaan sama-sama dituntut 8 tahun 6 bulan pidana penjara.

Denny Sandra menjadi terdakwa pertama yang divonis majelis Hakim. Sementara vonis dua terdakwa lainnya sedang berlangsung

Selain itu, Denny Sandra juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak di bayar maka diganti 3 bulan pidana kurungan.

Vonis Denny Sandra dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (14/6/2023).

"Mengadili menyatakan terdakwa Denny Sandra terbukti secara melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Denny Sandra selama 1 tahun dan 6 penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan," kata Irwan Munir memaparkan amar putusannya.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel tahun 2020 dituntut pidana penjara yang sama.

Ketiganya yakni Nurahma Ahmad pelaksana sekaligus direktur CV Andara Karya Abadi (AKA), Denny Sandra (PPK) dan Lasyidi (konsultan Perencanaan).

Ke tiga terdakwa masing masing divonis 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Penuntut Umum menilai ke tiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Surat tuntutan dibacakan dua Penuntut Umum Kejati Babel, Laila Qhistina dan Herdini Alistya di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (2/5/2023) lalu.

Denny Sandra menjadi terdakwa pertama yang amar tuntutannya dibacakan, disusul Lasyidi dan Nurahma.

"Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Denny Sandra terbukti secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana yang di atur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor," kata Herdini Alistya memaparkan amar tuntutannya.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap di tahan," tambahnya.

Denny Sandra juga dikenakan Denda Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved