Berita Kriminal

Perkara Korupsi Asrama Haji, Denny Sandra Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis terhadap Denny Sandra ini ‘terjun bebas' dimana vonis hakim jauh di bawah tuntutan jaksa yakni delapan tahun enam bulan penjara.

Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Terdakwa Denny Sandra berkemeja putih saat keluar dari ruangan sidang, Rabu (14/6/2023). 

"Membayar uang pengganti (UP) Rp87.750.000 bila tidak dibayar harta bendanya di sita dan di lelang, apabila tidak mencukupi di ganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan," katanya.

Usai pembacaan amar tuntutan, ketua Majelis Hakim Irwan Munir menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Atas vonis tersebut baik PH terdakwa Berry, dan JPU menyatakan pikir pikir.

Berikut poin dan pokok isi tuntutan ketiga terdakwa beberapa waktu lalu

Denny Sandra

* Dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

* Denda 500 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan

* UP Rp87.750.000 bila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

Lasyidi Pribadi

* Dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

* Denda 500 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan

* UP Rp85.135.273 bila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

Nur Rahmah

* Dituntut 8 tahun 6 bulan penjara

* Denda 500 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan

* UP Rp5.073.173.560,52 bila tidak dibayar harta bendanya disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved