Berita Kriminalitas

Pria Ini Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka di Kediamannya Usai Unggah Foto Mantan Sedang Mandi

Usai mendapat masukan dari keluarga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka dan ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
ISTIMEWA
Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka dibantu Tim Opsnal Polres OKU membekuk DPO kasus UU ITE terkait penyebaran konten pornografi Kamis (15/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang DPO kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten pornografi bernama Adi Fernandes berhasil dibekuk Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka dan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dibantu oleh Opsnal Polres OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Sebelumnya, lelaki berusia 33 tahun ini dilaporkan ke polisi karena memeras mantan pacarnya, yang merupakan warga Kabupaten Bangka, setelah mengunggah foto mantan pacarnya itu dalam keadaan tanpa pakaian ke media sosial.

Ia juga memeras korban dengan meminta uang Rp2,5 juta. Jika tidak dikabulkan, foto tersebut akan disebar.

Adi Fernandes akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya.

"Tersangka berhasil kita bekuk di kediamannya di wilayah Polres OKU Polda Sumatera Selatan dan hari ini sudah tiba di Polres Bangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, mewakili Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya, Jumat (16/6/2023)

Peristiwa tersebut bermula pada November 2022 lalu. Saat itu, korban dikirimi pesan WA oleh mantan pacarnya berupa screenshot status facebook berisi foto dirinya sedang mandi tanpa pakaian.

Korban juga diminta untuk mengirimkan uang Rp 2,5 juta. Jika tidak mau, foto tersebut akan disebarkan oleh pelaku.

Korban yang takut dan khawatir kemudian mengirimkan uang ke pelaku yang merupakan mantan pacarnya.

Namun setelah mendapatkan masukan dari keluarga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka dan ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku adalah Adi Fernandes (33).

Keberadaan Adi Fernandes juga berhasil diketahui yakni berada di kampung halamannya di Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan identitas tersangka, pada Pada Rabu (14/6/2023), Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan di Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah memastikan tempat tinggal tersangka, sekitar pukul 23.40 WIB, tim didampingi anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa telah menyebarluaskan foto korban tanpa pakaian di facebook.

Ia juga mengakui meminta uang kepada korban yang merupakan mantan pacaranya..

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved