Berita Kriminalitas
Pria Ini Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka di Kediamannya Usai Unggah Foto Mantan Sedang Mandi
Usai mendapat masukan dari keluarga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka dan ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka.
Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
ISTIMEWA
Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka dibantu Tim Opsnal Polres OKU membekuk DPO kasus UU ITE terkait penyebaran konten pornografi Kamis (15/6/2023).
Polisi mengamankan handpone milik Adi Fernandes yang di dalamnya terdapat foto/video korban tanpa pakaian.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU. Kemudian lewat jalan darat dan penyeberangan dibawa menuju ke Polres Bangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kita jerat dengan UU ITE terkait penyebaran foto pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Rene Zakharia.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)
Berita Terkait: #Berita Kriminalitas
| Warga Bikang Bangka Selatan Tewas Dibacok Tetangga, Pelaku Sakit Hati Sering Disebut Gila |
|
|---|
| Polisi Bekuk 13 Orang Terlibat Pengeroyokan Antar Geng Motor di Bangka Selatan, 8 Berstatus Pelajar |
|
|---|
| Pencuri Gondol Uang Rp4 Juta dari Kantor KONI Babel, Pelaku Masuk dengan Cara Merusak Pintu |
|
|---|
| Ayah Laporkan Anak Kandung di Bangka Selatan ke Polisi Gegara Nekat Maling Demi Judi Online dan Sabu |
|
|---|
| Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Selatan Dibekuk Polisi, Pelaku Sempat Ngaku Cuma Nongkrong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.