Berita Kriminalitas

Pria Ini Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka di Kediamannya Usai Unggah Foto Mantan Sedang Mandi

Usai mendapat masukan dari keluarga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka dan ditangani Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
ISTIMEWA
Tim Kelambit Buser Polres Bangka dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka dibantu Tim Opsnal Polres OKU membekuk DPO kasus UU ITE terkait penyebaran konten pornografi Kamis (15/6/2023). 

Polisi mengamankan handpone milik Adi Fernandes yang di dalamnya terdapat foto/video korban tanpa pakaian.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU. Kemudian lewat jalan darat dan penyeberangan dibawa menuju ke Polres Bangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kita jerat dengan UU ITE terkait penyebaran foto pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Rene Zakharia.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved