Seleksi CPNS 2023

Link sscasn.bkn.go.id 2023, Ini Tiga Subtes Aspek Penentuan Kelulusan Tes CPNS

Alur pendaftaran CPNS 2023 melalui link resmi sscasn 2023 nanti bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Penulis: Kamri | Editor: Kamri
Tribunnews Kolase
Ilustrasi CPNS 2023. Alur pendaftaran CPNS 2023 melalui link resmi sscasn 2023 nanti bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/. 

POSBELITUNG.CO –  Alur pendaftaran CPNS 2023 melalui link resmi sscasn 2023 nanti bisa diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Link sscasn.bkn.go.id 2023 ini menjadi akun resmi saat pendaftaran CPNS tahun ini yang diperkirakan seleksi pendaftarannya sekitar September mendatang.

Namun sebelumnya, perlu juga memahami aspek penentu kelulusannya nantinya, seperti halnya passing grade CPNS.

Adapun persiapan yang dapat Anda lakukan mulai dari mempelajari beberapa kisi-kisi soal tes hingga memahami aspek yang menjadi penentu kelulusan CPNS 2023.

Seperti diketahui setiap seleksi CPNS dari tahun ke tahun, salah satu tahapan seleksi yang harus dilalui peserta yaitu mengikuti ujian tulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam tahapan ini para peserta harus mampu menjawab soal yang disuguhkan baik itu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dikutip dari TribunGayo.com, ketiga subtes ini menjadi aspek penentu kelulusan Anda sebagai ASN pada seleksi CPNS 2023 yang memiliki nilai ambang batas.

Dengan demikian Anda perlu mengetahui nilai ambang batas atau passing grade dari subtes tersebut.

Passing grade pada tes CAT CPNS 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Baca juga: Akun sscasn 2023 Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Peluang Karir Kejaksaan

Adapun penetapan passing grade untuk TWK, TIU dan TKP yaitu:

1. 65 untuk TWK

2. 80 untuk TIU

3. 166 untuk TKP

Penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik, dan kebutuhan khusus diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85.

Sedangkan penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved