Bangka Barat Memilih

Bawaslu Babel Beri Teguran dan Sanksi Administratif, Ini Penjelasan KPU Bangka Barat

Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

|
Editor: Novita
ISTIMEWA
Bawaslu Babel menggelar sidang agenda putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai terlapor, Jumat (23/6/2023). Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang agenda putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat sebagai terlapor, Jumat (23/6/2023).

Sidang dilaksanakan setelah adanya temuan dari Bawaslu Kabupaten Bangka Barat atas dugaan pelanggaran administrasi pada saat penerimaan pengajuan Bacaleg Partai Gelora dari Dapil 2 dan Dapil 3 pada tanggal 18-19 Mei 2023 lalu, oleh KPU Kabupaten Bangka Barat.

Dari rilis yang diterima Bangkapos.com, EM Osykar selaku Ketua Majelis Pemeriksa bersama Dewi Rusmala dan Sahirin sebagai Anggota Majelis Pemeriksa, menyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 38 ayat (1), dan ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023; Lampiran II BAB 2 huruf E angka 7 Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023; dan Lampiran Surat KPU Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 huruf B angka 4,” kata Osykar pada keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/6/2023).

Setelah dinyatakan terbukti, Bawaslu Babel memberikan sanksi berupa teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Anggota Majelis Pemeriksa yang diisi Dewi Rusmala dan Sahrin juga memutuskan bahwa terlapor juga melanggar Pasal 247 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Lampiran I mengenai Jadwal Pengajuan Bakal Calon PKPU Nomor 10 tahun 2023, Surat KPU Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 angka I,” papar Dewi.

KPU Bangka Barat juga diberikan sanksi administratif untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat oleh Partai Gelora pada tanggal 19 Mei 2023.

Sementara itu, Ketua KPU Bangka Barat Pardi menjelaskan, awal pengajuan itu tak ada yang salah pada tahapan pengajuan dokumen pencalonan dan nama-nama bacaleg Pemilu 2024 oleh partai politik (Parpol) dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 lalu.

Semua dilakukan sudah sesuai aturan dan petunjuk teknis.

"Tapi di tanggal 15 Mei 2023, KPU RI mengeluarkan edaran Nomor 495 dan 496 yang mengatakan bahwa parpol yang bermasalah saat upload berkas ke Silon setelah tahapan itu, bisa mengajukan kembali pengajuan berkas di tahap kedua. Hal itulah yang terjadi pada Partai Gelora Babar," jelas Pardi saat dikonfirmasi, pada Minggu (25/6/2023).

Pada saat itu, lanjut Pardi, Partai Gelora Babar menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan saat melakukan upload pengajuan dokumen pencalonan dan nama-nama bacalegnya.

Sehingga mengajukan kembali ke KPU Bangka Barat untuk mendaftar ulang pada tanggal 19 Mei 2023.

"Karena ada dasar sesuai edaran tadi, tentu kami membuka diri dan tetap kita terima pemberkasan kedua Partai Gelora pada tanggal 19 Mei 2023. Hal ini kemudian menjadi temuan Bawaslu kemarin, bahwa KPU tak punya alasan yang cukup kuat untuk menerima kembali berkas Partai Gelora karena mereka sudah mengajukan di awal," kata Pardi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved