Bangka Barat Memilih

Baliho Bakal Caleg Dipasang Dekat Tempat Ibadah, Bawaslu Bangka Barat Beri Teguran dan Minta Digeser

Bawaslu Bangka Barat mengingatkan parpol agar tidak memasang atribut yang mengarah kepada alat peraga kampanye karena belum masuk waktu kampanye.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu. Baliho Bakal Caleg Dipasang Dekat Tempat Ibadah, Bawaslu Bangka Barat Beri Teguran dan Minta Digeser 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mengingatkan partai politik agar tidak memasang atribut yang mengarah kepada alat peraga kampanye (APK) karena belum masuk waktu kampanye.

Saat ini, banyak poster, spanduk dan baliho bakal calon anggota legislatif di sejumlah titik di Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

Namun pihak Bawaslu Bangka Barat menyebut itu bukan APK, melainkan sebatas alat peraga sosialisasi (APS).

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, mengatakan saat ini masih dalam pencermatan menghadapi ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.

"Sekarang ini pencamatan menghadapi DCT termasuk atribut. Itu sifatnya sosialisasi, ada sebagai mengarah ke APK dari Bawaslu tugasnya mengimbau dan menyampaikan, bahwa belum saatnya di pasang, karena ini tahapnya sosialisasi. Bukan alat peraga kampanye," kata Deni, Sabtu (21/10/2023).

Selain itu, lanjutnya, pihak Bawaslu Bangka Barat juga telah memberikan tindakan teguran terkait atribut baliho yang telah menyalahi, terutama terpasang di sejumlah sarana tempat ibadah.

"Telah menegur. Kalau mereka tidak menurut, akan dicabut berkoordinasi dengan Satpol PP seperti di Kecanatan Parittiga ada pemasangan dekat kelenteng, masjid. Ada beberapa partai sudah kami koordinasikan, minta digeser jangan dekat sarana itu tempat ibadah. Minta digeser, karena itu tempat ibadah," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Bawaslu terus melaksanakan tahapan Pilkada, terutama dalam upaya pencegahan untuk alat peraga yang telah mengarah ke kampanye.

"Tidak ada unsur mengajak memilih, misalnya coblos nomor urut. Atau termasuk simbol paku, mohon dukungannya. Kalau kalimat, mohon doanya, masih ditolerir," kata Deni.

Dia menjelaskan, nantinya pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023, maka keesokan harinya, 4 November 2023 semua alat peraga akan ditertibkan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP.

"APK dibolehkan dipasang kembali nanti tanggal 28 November 2023, di mana masa kampanye dimulai selama 75 hari hingga tanggal 10 Februari 2024," imbuhnya.

Adapun masa jeda pasca DCT mulai tanggal 4 - 27 November adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun.

"Misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain lain. Kalau kedapatan maka sanksi terberatnya adalah didiskualifikasi dari daftar Caleg dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan," jelasnya.

Ia menjelaskan, yang dibolehkan hanya pertemuan internal yang melibatkan struktur, caleg dan anggota partai yang ber-KTA.

"Dengan catatan, harus ada pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut. Disarankan agar alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang bisa ditertibkan secara mandiri sebelum 4 November agar bahannya bisa dimanfaatkan kembali 28 November 2023," tuturnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved