Bangka Barat Memilih

Masa Kampanye Pileg 2024, Ini Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Dari pemilik tempat tersebut dan surat izin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Bangka Barat.

|
Penulis: Riki Pratama |
Bangkapos.com/Riki Pratama
Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di wilayah Bangka Barat. 

POSBELITUNG.CO, BANGKADaftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif bakal diumumkan KPU Bangka Barat pada 4 November 2023 mendatang, selanjutnya masuk masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

KPU Bangka Barat telah melakukan koordinasi terkait wilayah mana saja yang tidak dibolehkan dipasang alat peraga kampanye (APK) di wilayah Bangka Barat.

Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyana menjelaskan, alat peraga kampanye dapat dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat kecuali pada tempat yang dilarang.

"Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika. Kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Heni Apriyana, kepada Bangkapos.com, Kamis (2/11/2023).

Ia menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin.

Dari pemilik tempat tersebut dan surat izin disampaikan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Bangka Barat.

"Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye dilarang berada di bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan gedung dan sekolah, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan," jelasnya.

Dia menegaskan, alat peraga kampanye dapat dipasang dengan jarak 10 meter dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan, gedung dan sekolah.

Alat peraga kampanye dapat dipasang di sekretariat partai politik tingkat kabupaten.

"Untuk kecamatan Mentok alat peraga kampanye dilarang dipasang di, perempatan lampu merah, Simpang Rutan Muntok, Pal I, Pal II, sepanjang jalan Jenderal Sudirman mulai dari perempatan Pal I sampai dengan lingkar pasar lama dan pasar baru," lanjutnya.

Kemudian, sepanjang jalan Depati Amir, mulai dari jembatan sampai dengan Rumah Dinas Bupati Bangka Barat.

"Untuk Kecamatan Parittiga alat peraga kampanye dilarang di pasang disepanjang jalan Pasar Parittiga, mulai dari Jembatan Kim Jung sampai dengan lingkar Pasar dan Pasar ikan Baru Parittiga. Untuk Kecamatan Kelapa alat peraga kampanye dilarang dipasang di perempatan lampu merah simpang Kayu Arang," terangnya.

Ia menjelaskan, ketetapan itu berdasarkan koordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Bangka Barat.

"Atas dasar koordinasi kami himpun dan keluarlah beberapa, ada usulan masing kecamatan, dari PPK mengeluarkan putusan zona sudah diseting,"kata Heni Apriyana

Ia melanjutkan, masa kampanye baru akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sehingga diminta alat peraga kampanye dipasang diwaktu itu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved