Pos Belitung Hari Ini

Pemilih Bertambah 134.865 Jiwa, KPU Babel Tetapkan DPT Pemilu 2024

Sesuai jadwal, pada tanggal 21 Juni 2023 kemarin, KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan DPT di masing-masing wilayah.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Rabu (28/6/2023). 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Sebanyak 1.067.434 warga Bangka Belitung (Babel), masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024.

Artinya ada penambahan 134.865 jiwa dibanding DPT Pemilu 2019 lalu yang hanya sebanyak 932.569 jiwa. Total DPT sebanyak 1.067.434 jiwa tersebut, rinciannya 543.663 laki-laki dan 523.771 perempuan yang tersebar di 4.116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 393 kelurahan atau desa di 47 kecamatan se Bangka Belitung.

Penetapan pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) ini, setelah dilakukan rapat pleno terbuka KPU Babel tentang Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Provinsi Babel di Hotel Santika Bangka, Selasa (27/6/2023).

Ketua KPU Babel, Husin mengatakan, tahapan penetapan DPT di tingkat provinsi, merupakan rekapitulasi dari total DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"KPU Provinsi hanya menerima DPT dari KPU Kabupaten/Kota. Mekanismenya, telah diatur di PKPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait penyusunan daftar pemilih," ujar Husin kepada Bangka Pos, Selasa (27/6/2023).

Ia menjelaskan sesuai jadwal, pada tanggal 21 Juni 2023 kemarin, KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan DPT di masing-masing wilayah.

"Yang ingin saya jelaskan dalam hal ini, proses penyampaian dari kabupaten/kota sudah melalui rapat pleno. Dari hasil proses tadi, berarti rekomendasi Bawaslu sudah dilakukan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Husin hasil pleno KPU Babel akan disampaikan ke KPU RI untuk pelaksanaan rekapitulasi DPT di tingkat nasional.

"Ini kan berjenjang, dari kami ke KPU RI. Hasil dari masing-masing provinsi ini, nanti akan disusun untuk menjadi DPT akhir," katanya.

Lanjut Husin, jumlah DPT pada Pemilu 2024 meningkat dibanding jumlah pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Tiga (DPTHP3) Pemilu 2019 yang hanya 932.569 pemilih.

Meningkatnya jumlah DPT, kata Husin juga menyebabkan jumlah TPS di Babel ikut bertambah signifikan dari hanya 3.803 menjadi 4.116 TPS.

"Jumlah itu tersebar di 47 kecamatan dan 393 kelurahan/desa di Babel," ujar Husin.

Ia menambahkan KPU Babel bekerja sama dengan seluruh KPU di kabupaten/kota dan sejumlah instansi terkait akan mendata warga yang sudah memiliki hak pilih, namun belum masuk dalam DPT hingga menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT, sebanyak 1.067.434 pemilih tersebar di tujuh kabupaten dan kota.

Terbanyak di Kabupaten Bangka 234.537 pemilih, kemudian Kota Pangkalpinang 161.416 pemilih, Bangka Selatan 149.076 pemilih, Bangka Barat 148.424 pemilih, Bangka Tengah 141.690 pemilih, Belitung 136.500 pemilih, dan Belitung Timur 95.791 pemilih.

Dari tujuh kabupaten/kota dan 393 desa yang ada di provinsi ini, KPU Babel telah menetapkan sebanyak 4.116 tempat pemungutan suara (TPS).

Terbanyak di Kabupaten Bangka 911 TPS, Kota Pangkalpinang 622 TPS, Bangka Barat 570 TPS, Bangka Selatan 555 TPS, Bangka Tengah 548 TPS, Belitung 547 TPS, dan Belitung Timur 363 TPS.

Catatan Bawaslu

Sementara Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menyampaikan, pada proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir menuju penetapan DPT masih terdapat beberapa catatan dalam proses penyusunan daftar pemilih.

"Masih terdapat beberapa orang pemilih pemula yang belum terdaftar di DPSHP dan DPT Online. Masih terdapat adanya potensi pemilih TMS meninggal dunia, pindah domisili, alih status TNI/Polri, dan pemilih ganda yang masih terdaftar di DPSHP," ujar Osykar.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan terhadap DPSHP Akhir menuju penetapan DPT masih terdapat 4.761 pemilih yang berpotensi masih terdaftar pada DPSHP.

"Dari 4.761 pemilih TMS di dominasi oleh pemilih ganda sebanyak 3.570 pemilih. Kemudian pemilih meninggal 727 pemilih, pemilih pindah domisili 424 pemilih, 25 pemilih salah penempatan TPS, 11 pemilih TNI/Polri, dan 4 pemilih di bawah umur," ucapnya.

Akan tetapi, pada tanggal 21 Juni 2023, jajaran Pengawas Pemilu Bawaslu di Kabupaten/Kota, sudah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPT di tujuh kabupaten/kota.

"Berdasarkan hasil pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan DPT pada tingkat kabupaten/kota pada tanggal 21 Juni 2023, secara umum saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, kepada KPU Kabupaten/Kota terkait, telah ditindak lanjuti pada saat berlangsungnya rapat koordinasi persiapan/rapat pleno DPT," ungkap Osykar. (w4)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved