TKI Asal Sukabumi Hilang Kontak 3 Tahun di Riyadh, Enih: Terakhir Telepon, Ponsel Dirampas Majikan

Terakhir kontak Juni 2020. Katanya tidak pegang hp, hpnya dirampas majikan. Setelah itu hp saya rusak, saya tidak bisa menghubungi. Alamat majikan...

|
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Enih (46), ibunda kandung Novita saat menunjukkan identitas putri sulungnya yang hilang kontak, sejak Juni 2020, di Riyadh, Arab Saudi, kepada Pos Belitung, Selasa (25/7/2023). 

1. Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda. Ingat, pendaftaran menjadi TKI gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Apabila pendaftaran TKI dipungut biaya silahkan laopr saja ke Gubernur daerah masing-masing.

2. Mendaftar dan ikuti proses seleksi

3. Pahami, lalu isi dan tandatangani perjanjian kerja

4. Pastikan mendapatkan asuransi, pelatihan serta memeroleh paspor dan visa

6. Menandatangani perjanjian penempatan oleh Disnaker

Baca juga: Kalender 2023, Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Lengkap Libur Nasional dan Hari Besar Internasional

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 10 5G, Reno 10 Plus, dan Reno 10 Pro Plus, Desain Ultra Slim Body

Baca juga: Viral Nama Ustaz Adi Hidayat Diblokir Google Imbas Sumbang Palestina Rp 14 Miliar

7. Wajib mengikuti pembekalan akhir

8. Memiliki E-TKLN

Dilansir dari laman resmi kemnaker go.id, E-TKLN merupakan kartu elektronik yang diterbitkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Fungsinya sebagai tanda bahwa calon PMI telah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri, termasuk tercatatnya visa kerja SSW (Specified Skilled Workers/Pekerja Berketerampilan Spesifik).

Secara sederhana, memiliki e-KTKLN menandakan seseorang berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.

9. Segera melapor setelah tiba di tujuan

10. Melapor setelah masa kontrak kerja di luar negeri berakhir

Aturan dan Syarat Menjadi PMI

Dilansir dari Kompas.com, syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dikutip dari regulasi tersebut , Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 tahun

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved