TKI Asal Sukabumi Hilang Kontak 3 Tahun di Riyadh, Enih: Terakhir Telepon, Ponsel Dirampas Majikan

Terakhir kontak Juni 2020. Katanya tidak pegang hp, hpnya dirampas majikan. Setelah itu hp saya rusak, saya tidak bisa menghubungi. Alamat majikan...

|
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Enih (46), ibunda kandung Novita saat menunjukkan identitas putri sulungnya yang hilang kontak, sejak Juni 2020, di Riyadh, Arab Saudi, kepada Pos Belitung, Selasa (25/7/2023). 

2. Memiliki kompetensi

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial

5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

6. Lebih lanjut, syarat jadi TKW lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKW.

Baca juga: Harga HP Oppo di Juli 2023: OPPO A57, OPPO Reno8 Pro hingga OPPO Find X5 Pro,

Baca juga: Jangan Panik, Ini Cara Membuka HP OPPO yang Terkunci atau Lupa Kata Sandi dengan Panggilan Darurat

Baca juga: Ini Cara Membuat Nama di Layar Kunci HP OPPO untuk Semua Tipe Agar Ponsel Anda Tak Tertukar

Pasal 13

Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah

2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah

3. Sertifikat kompetensi kerja

4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat

6. Visa Kerja

7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia

8. Perjanjian Kerja

Alasan tidak jadi TKW ilegal

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved