Berita Bangka Selatan
Upaya Pengurangan Penggunaan Kertas di Bangka Selatan, DLH Terapkan Aplikasi Sepele
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai menggunakan aplikasi Sistem Pelaporan Dokumen Lingkungan Hidup Berbasis Elektronik atau Sepele.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
TOBOALI, POSBELITUNG.CO - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai menggunakan aplikasi Sistem Pelaporan Dokumen Lingkungan Hidup Berbasis Elektronik atau Sepele. Aplikasi tersebut untuk mempermudah pelaporan dokumen lingkungan hidup. Tak hanya itu, penggunaan aplikasi tersebut juga dapat menekan anggaran untuk penggunaan kertas.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Kartikasari berujar, penerapan aplikasi Sepele merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir penggunaan kertas. Aplikasi Sepele dapat menggantikan aliran dokumen yang selama ini masih konvensional dan mengandalkan keberadaan fisik kertas. "Penerapan aplikasi Sepele juga untuk meminimalisir penggunaan kertas," kata Kartika, Selasa (15/8).
Kartika memaparkan, sampai saat ini industri kertas di dunia menggunakan hampir 35 persen dari seluruh panen kayu setiap tahunnya. Tentunya, hal ini menggambarkan setiap jam dunia kehilangan sekitar 1.732,5 hektare hutan. Terutama pohon di hutan yang ditebang untuk dijadikan bahan baku kertas.
Tak hanya itu satu pohon dapat digunakan untuk memproduksi 16 rim kertas. Sedangkan, satu batang pohon berusia enam tahun bisa menghasilkan 40 lembar tisu. Maka dari itu, peluncuran aplikasi itu sebagai upaya DLH untuk menyelamatkan hutan dan lingkungan. "Kalau kita mendaur ulang 54 kilogram kertas menyelamatkan satu batang pohon. Manfaat pohon tentunya banyak sekali," jelas Kartikasari.
Di samping itu lanjut dia, kebijakan ini diambil sebagai fungsi pengawasan yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Terutama atas kegiatan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Cara ini untuk mengetahui atau menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan berusaha.
Lalu, persetujuan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di mana setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan, berkewajiban memberikan informasi.
Terutama terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu. PPLH ke depan akan diberikan dalam bentuk pelaporan yang disampaikan dengan bentuk elektronik. "Pelaporan secara elektronik diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh pemerintah daerah. Terlebih memantau ketaatan pemegang izin di bidang lingkungan hidup," jelasnya.
Kendati begitu kata Kartikasari, pemerintah daerah maupun pusat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha. Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan sesuai standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan. Sehingga wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap perizinan berusaha.
Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi lokasi usaha atau kegiatan dengan dibagi beberapa kriteria. Pertama, pengawasan reguler dilakukan sesuai dengan perencanaan setiap tahun, berdasarkan perizinan perusahaan dan persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan.
Pengawasan insidental yakni adanya indikasi pelanggaran berulang dan indikasi pelanggaran yang terdeteksi. Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup ataupun kerusakan lingkungan. Adanya laporan dari pengelola kawasan atau pelanggaran pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) oleh pelaku usaha dalam kawasan. Ada juga pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab usaha dari sistem informasi lingkungan hidup.
"Hasil pengawasan tidak langsung menunjukkan pelanggaran berulang mengindikasikan timbulnya ancaman serius terhadap lingkungan hidup," pungkas Kartikasari. (u1)
| BNN Babel Gerebek Permukiman Padat di Basel, Diduga Tempat Transaksi Narkoba, 11 Orang Dibekuk |
|
|---|
| 1.427 Perempuan di Bangka Selatan Ditargetkan Jalani HPV DNA dan IVA Test, Antisipasi Kanker Serviks |
|
|---|
| Bupati Bangka Selatan Berang, Ada Oknum ASN Diduga Minta Imbalan dari Bantuan Permodalan UMKM |
|
|---|
| Pemuda Ditemukan Meninggal Usai Terseret Ombak saat Mancing di Perairan Namak Bangka Selatan |
|
|---|
| 143 Kampil Pasir Timah Diangkut Kapal Bermuatan Terasi Diamankan Tim Lanal Babel di Bangka Selatan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.