Pelaku Perusakan Diamankan Polisi
Demi Keamanan Tersangka, Kasus Perusakan PT Foresta Ditangani Polda Babel
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menjelaskan, penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.
Penulis: Riki Pratama |
POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Proses hukum oleh Polda Bangka Belitung terhadap 11 tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya berlanjut.
Para tersangka tersebut tiba di Pulau Bangka menggunakan kapal cepat Express Bahari 3E Jumat (25/8/2023) siang ini.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menjelaskan, penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.
"Karena kita bawa memang yang menangani Polda Babel. Polres itu personelnya sedikit. Juga demi keamanan, para tersangka ini, karena penyidik dari sini," kata Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangkapos.com, Jumat (25/8/2023).
Mantan Kapolda Sultra ini, menjelaskan untuk jumlah pelaku pengrusakan dan pembakaran masih terus berkembang.
"Jumlah pelaku bisa saja berkembang, dari hasil pemeriksaan, apabila ada lagi, ambil lagi. Tidak semua bisa mengambil orang. Tentu harus cukup alat bukti, untuk memenuhi persyaratan," lanjutnya.
Yan Sultra, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang untuk pelaku yang melanggar hukum. Terutama melakukan prilaku main hakim sendiri, seperti pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta.
"Kita tidak boleh membiarkan, hal-hal anarkis atau main hakim sendiri. Menyampaikan sesuatu tidak merusak, tidak ada pasti saya basmi, pasti saya tangkap. Karena kita negara hukum, bukan negara untuk main hakim sendiri," tegasnya.
Sebelum terjadi peristiwa pengrusakan dan pembakaran, dikatakan Kapolda pihak kepolisian telah melakukan imbauan, namun tetap saja pengrusakan terjadi.
"Sudahlah kita tidak usah anarkis, mari selesaikan secara bijak, pasti semua dipenuhi hak-haknya. Mana hak masyarakat dan perusahaan, karena ini sudah berkepanjangan sejak 2007," jelasnya.
Ditahan di Rutan Polda
Sebanyak 11 tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya, bakal ditahan, di Rutan Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Semua pelaku-pelaku yang terkait dengan pembakaran, pengrusakan semua. Tidak ada main hakim sendiri. Kita juga sudah buka saluranya, kalau memang antara perusahaan dengan masyarakat ada masalah silakan dilaporkan," kata Kapolda.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, dikatakan Yan Sultra, telah banyak dilakukan upaya oleh kepolisian untuk memfasilitasi. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.
"Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah dicarikan solusi. Jangan juga masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada aturan mainya mereka sudah penuhi," terangnya.
Terkait, adanya sumbatan-sumbatan, dikatakan Kapolda merupakan hal-hal yang belum dipenuhi diharapkan dapat dibicarakan antara masyarakat dan perusahan dengan melibatkan pemerintah daerah.
"Silakan nanti dibicarakan. Nanti kalau ada masalah hukum, kriminal perlu mereka laporkan. Kami sudah buka ruang mereka sudah laporkan dari perusahan maslaah pengrusakan, pembakaran. Dari masyarakat buat laporan ada hal yang dicurigai masalah lahan diduga punya masyarakat di luar HGU, itu ada prosesnya," katanya.
Diketahui sebelumnya, Rombongan tim gabungan Polda Kepulauan Babel, Brimob serta Polres Belitung melakukan jemput paksa terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada Kamis (24/8/2023) dini hari.
Kemudian, setelah diamanakan 11 orang termasuk Martoni dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.
Ternyata informasi terbaru menyebut Martoni Cs langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel menggunakan kapal cepat Express Bahari 3E pada Jumat (25/8/2023) pagi.
Keberangkatan mereka dikawal oleh anggota polisi berpakaian preman dari Mapolres Belitung menuju dermaga.
"Iya dibawa ke Polda 11 orang," ujar Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto saat dihubungi posbelitung.co.
Selain itu, pasca menjalani pemeriksaan singkat, 11 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun proses penyidikan dilakukan oleh penyidik dari Polda Babel.
Sebelumnya, sekelompok orang diamankan tim gabungan di sebuah rumah kontrakan di area Perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan pada Kamis (24/8/2023) dini hari.
Total 11 orang yang diamankan diduga terlibat kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya pada tanggal 16 Agustus lalu.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)
Bangka Belitung
PT Foresta Lestari Dwikarya
Express Bahari 3E
Irjen Pol Yan Sultra
Polda Babel
AKBP Didik Subiyakto
Posbelitung.co
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Sebut Konflik Masyarakat vs PT Foresta Jadi Bom Waktu yang Meledak |
|
|---|
| Forum Keadilan Rakyat Belitung Minta Konflik dengan PT Foresta Selesai lewat Restorative Justice |
|
|---|
| Pengacara Tersangka Dugaan Perusakan Aset PT Foresta di Belitung Telah Ajukan Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| Polda Bangka Belitung Bantah Ada Sikap Arogansi dalam Penangkapan Pelaku Perusakan Aset PT Foresta |
|
|---|
| Polda Babel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Perusakan di PT Foresta, Begini Kronologisnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.