Pelaku Perusakan Diamankan Polisi

Polda Bangka Belitung Bantah Ada Sikap Arogansi dalam Penangkapan Pelaku Perusakan Aset PT Foresta

Direktur Reskrimum Polda Babel membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi saat penangkapan pelaku perusakan dan pembakaran aset PT Foresta.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Bangkapos.com/Riki Pratama
Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers pada Sabtu (26/8/2023) terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan terhadap pelapor dan gedung kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya, di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Mertha, membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi saat penangkapan pelaku perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

Hal tersebut disampaikan Nyoman pada konferensi pers 11 tersangka tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan di PT Foresta Lestari Dwikayar yang digelar Sabtu (26/8/2023) di Mapolda Babel.

"Kalau masalah arogansi, sama sekali kita tidak ada. Upaya paksa pun dilaksanakan benar secara humanis, apa menjadi hak masyarakat yang bersangkutan sudah kita penuhi," kata Nyoman kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Polda Babel Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Perusakan di PT Foresta, Begini Kronologisnya

Nyoman juga mengungkapkan pemicu tindak pidana tersebut karena ada permasalahan antar masyarakat di seputaran PT Foresta Lestari Dwikarya, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

"Sudah 2 kali kegiatan unjuk rasa dan dilakukan langkah-langkah. Namun karena ada ajakan dari seseorang melaksnakan secara spontan, sehingga ada masyarakat tersulut emosi melakukan penganiayan, pembakaran dan pengrusakan," terangnya.

Mengenai ancaman 11 tersangka, Nyoman mengatakan berkisar 7 tahun penjara untuk pembakaran dan tindak pidana penganiayaan di atas 5 tahun penjara, berdasarkan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

"Peran mereka ada yang penghasutan, kemudian pembakaran, ada perusakan," sebutnya.

Mengenai kemungkinan ada tidaknya penambahan tersangka lain, dia menyebut masih terus akan berkembang.

"Kemungkina akan berkembang, dan sesuai dengan alat bukti didapatkan, sementara tersangka 11 ini," sebutnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, meminta masyarakat memercayai penanganan kasus hukum ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: Istri Martoni Hanya Titipkan Satu Setel Pakaian Ganti, Tetap Dukung Perjuangan

Ia menegaskan polisi tidak membela pihak manapun, terutama perusahaan. Sehingga ia meminta masyarakat dapat melaporkan apabila ada pelanggaran dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Untuk situasi sampai saat ini di sana kondusif. kami mengharapkan elemen masyarakat khusus di Belitung memercayakan proses ini kepada polisi," kata Jojo.

Mantan Kapolres Beltim ini menegaskan, apabila dirasakan ada pelanggaran dilakukan perusahaan, diharapkan dilaporkan ke polisi.

"Apabila ada dirasakan pelanggaran oleh pihak perkebunan, silakan melaporkan, jangan beranggapan kita bela perusahaan. Karena ini berdampak pelanggaran pidana, anarkis merugikan. Berdampak adanya pelanggaran pidana seperti 11 orang ini, karena berdampak pidana ada proses hukum yang menjadi konsekuensinya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikayar, Wandi menyayangkan dugaan persekusi yang dilakukan aparat.

Baca juga: 11 Tersangka Perusakan di PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved