Pelaku Perusakan Diamankan Polisi

Forum Keadilan Rakyat Belitung Minta Konflik dengan PT Foresta Selesai lewat Restorative Justice

Forum Keadilan Rakyat Belitung (FKRB) meminta konflik antara masyarakat Kecamatan Membalong dengan PT Foresta tak melalui pro justitia.

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Konferensi pers Forum Keadilan Rakyat Belitung menyikapi konflik masyarakat Kecamatan Membalong dengan PT Foresta Lestari Dwikarya, Senin (28/8/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Forum Keadilan Rakyat Belitung (FKRB) meminta konflik antara masyarakat Kecamatan Membalong dengan PT Foresta Lestari Dwikarya tak melalui pro justitia, namun melalui Restorative Justice (RJ).

Menurut tokoh masyarakat Belitung yang tergabung dalam forum tersebut, Suryadi Saman, mengedepankan RJ perlu dilakukan untuk membangun trust atau kepercayaan.

"Saya sampaikan kepada Kapolres, bahwa yang hilang selama ini di masyarakat rasa kepercayaan. Trust tidak ada. Kita harus bangun trust supaya mereka (masyarakat) memahami bahwa apa yang dilakukan tidak dicurigai dalam bentuk yang lain, tapi semata menyelesaikan konflik," kata Suryadi Saman saat konferensi pers setelah FKRB menemui Kapolres Belitung, Senin (28/8/2023).

Menurut Mantan Wakil Gubernur Bangka Belitung ini, permohonan Restorative Justice telah disampaikan kepada Kapolda Babel melalui Kapolres Belitung.

Anggota forum juga memohon pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan konflik masyarakat dengan PT Foresta Lestari Dwikarya dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif, karena berdampak luas di masyarakat.

"Rentetan kejadian tidak tiba-tiba, walaupun ada insiden yang luar biasa menurut kami sehingga menimbulkan kerugian material, dan ada pidananya. Kami tetap memohon kepada aparat penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice. Karena implikasi yang sangat luas," sambung dia.

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan informasi, memaksimalkan RJ pernah dibicarakan di Rumah Dinas Bupati Belitung saat pertemuan dengan Wakapolda Babel pada 18 Agustus 2023 lalu.

Suryadi memandang, upaya penegakan hukum pro justitia yang dilakukan Polda Babel terhadap 11 tersangka dugaan perusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya terkesan parsial.

Hal tersebut justru akan memicu konflik baru jika dilakukan dengan metode seperti ini antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan.

"Kami meyakini kalau memang polda mengambil langkah pro justitia, lebih 100 orang akan jadi tersangka. Karena temuan kami lebih dari 300 lebih orang, bagaimana kerusakan yang masif dilakukan hanya 11 orang, tidak mungkin. Kejadian ini tidak berdiri sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat mengakui ada indikasi pidana dalam kejadian itu, yang pasti menyebabkan kerugian materiil dari pihak ketiga.

Tapi fakta lainnya bahwa kejadian tersebut tidak berdiri sendiri, tidak tiba-tiba orang datang membakar.

Makanya kalau RJ tidak dikedepankan, ia meyakini konflik ini tidak selesai.

"Kami fokus pada RJ supaya konflik ini bisa dikendalikan, untuk mengamankan dan mengkondusifkan masyarakat. Karena peristiwa ini tidak berdiri sendiri, kami percaya RJ solusi paling baik dalam menyelesaikan permasalahan ini," bebernya.

"Peristiwa pembakaran tidak berdiri sendiri, bukan tiba-tiba orang dengan niat masyarakat. Nawaitu tidak ada di situ. Jangan lupa 300 lebih orang, apa sebenarnya pemicu yang menggerakkan masyarakat untuk membakar. Ada episode-episode dan peranan APH yang semestinya menurut analisa sementara kami bisa mencegah itu, kalau SOP pengendalian massa dijalankan," jelas Suryadi Saman.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved